RADAR TULUNGAGUNG — Pemkab Tulungagung mulai melakukan penegasan batas lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di kawasan sekitar Rusunawa Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada Senin (25/5/2026).
Petugas melakukan penandaan di sejumlah titik menggunakan cat semprot atau pylox sebagai bagian dari penyesuaian batas aset milik pemerintah daerah dengan aset Desa Ringinpitu.
Area tersebut diketahui merupakan bekas tanah kas Kelurahan Jepun yang kini tercatat sebagai aset Pemkab Tulungagung.
Dalam proses penegasan batas itu, ditemukan sejumlah bangunan warga yang disebut menjorok ke area aset pemerintah daerah.
Titik-titik yang bersinggungan langsung diberi tanda petugas berdasarkan pencocokan dengan sertifikat tanah milik pemkab.
Kasubid Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BPKAD Tulungagung, Galih Risul Hatta menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi tahapan awal sebelum pembangunan SR dimulai.
“Penegasan batas ini untuk penyesuaian dengan sertifikat aset milik pemda agar pembangunan SR nantinya tidak terkendala,” ujarnya.
Menurut Galih, salah satu syarat pembangunan SR adalah lahan harus bersertifikat dan tercatat resmi sebagai aset pemkab. Karena itu, kejelasan batas tanah dinilai penting untuk menghindari persoalan saat proses pembangunan berlangsung.
Dia juga membenarkan adanya bangunan warga yang masuk ke area aset pemkab berdasarkan hasil pengukuran dan pencocokan dokumen sertifikat.
“Ada beberapa bagian bangunan warga yang menjorok ke aset pemkab dan hari ini dilakukan penandaan,” jelasnya.
Pemkab menyebut penyesuaian dilakukan mengacu pada dokumen legal aset yang dimiliki daerah.
Sementara untuk bangunan yang bersinggungan dengan area proyek, proses penertiban nantinya dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan.
Galih mengatakan, sosialisasi terkait rencana pembangunan dan penyesuaian batas lahan sebelumnya telah dilakukan bersama warga terdampak di Balai Desa Ringinpitu.
“Nanti setelah SK penetapan lokasi SR terbit, warga yang bangunannya bersinggungan diminta melakukan pembongkaran,” pungkasnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri