RADAR TULUNGAGUNG - Kasatlantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila menjelaskan, jadwal awal penutupan ditetapkan pada 25 Mei 2026 lalu.
Akan tetapi, proses pembongkaran tidak dapat langsung dilaksanakan karena alat berat yang dibutuhkan belum tiba di lokasi proyek.
“Alhamdulillah selama masa penundaan itu juga bertepatan dengan libur panjang sehingga cukup membantu dari sisi keamanan maupun kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi dampak penutupan jalur provinsi Tulungagung–Trenggalek tersebut, Satlantas Polres Tulungagung bersama dinas perhubungan telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas.
Kendaraan roda dua dan roda empat pribadi diarahkan menggunakan tiga jalur alternatif yang dinilai masih memadai untuk menampung pergerakan kendaraan harian.
Rute pertama melalui Simpang Tiga Gondang menuju Simpang Tiga Jetakan.
Jalur kedua melalui Simpang Tiga Mojoarum menuju Simpang Tiga Jetakan.
Jalur ketiga melalui Simpang Tiga Malasan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, menuju Simpang Empat Desa Gempolan, Kecamatan Pakel.
Meski demikian, jalur-jalur alternatif tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.
Baca Juga: Sterilisasi Selesai, Pembongkaran Jembatan Gondang I Resmi Dimulai
Kendaraan roda enam ke atas, termasuk truk engkel, dilarang melintasi jalan lingkungan maupun kawasan permukiman yang menjadi lintasan alternatif kendaraan ringan.
Menurut Taufik, pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari kerusakan jalan sekaligus meminimalkan getaran yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
“Roda enam ke atas hanya kami arahkan melalui jalur Durenan, kemudian melewati Bandung, Pakel, Campurdarat, Boyolangu, hingga keluar di Perempatan Tamanan. Jika kendaraan berat tetap memaksa masuk jalur alternatif yang tidak diperbolehkan akan dilakukan penindakan,” tegasnya. (bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri