RADAR TULUNGAGUNG – Mayoritas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tulungagung belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Temuan itu diperoleh setelah DLH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung Anang Pratistianto menyampaikan, persoalan tersebut bukan semata-mata kesalahan pengelola SPPG.
Sebab, aturan teknis mengenai IPAL baru muncul saat sebagian besar SPPG telah beroperasi.
“Rata-rata IPAL di SPPG memang belum sesuai standar. Aturannya datang di tengah perjalanan sehingga awalnya belum ada pedoman yang jelas. Sekarang kami mengacu pada ketentuan yang berlaku dan melakukan pembinaan,” ujarnya.
DLH mencatat terdapat 125 SPPG di Tulungagung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 SPPG telah menjalani monitoring dan evaluasi secara langsung.
Hasilnya, seluruh lokasi yang telah diperiksa mendapatkan rekomendasi perbaikan sistem pengolahan limbah.
Selain itu, sebanyak 24 SPPG lainnya telah dipanggil untuk diberikan arahan perbaikan meski belum dilakukan kunjungan lapangan.
DLH memberikan tenggat waktu 6 bulan bagi pengelola untuk menyesuaikan fasilitas IPAL sesuai standar.
“Yang sudah kami kunjungi sebanyak 61 SPPG, semuanya kami beri rekomendasi perbaikan. Untuk yang sudah kami panggil juga menyatakan siap melakukan pembenahan,” katanya.
Anang mengungkapkan, masalah yang paling banyak ditemukan adalah kapasitas IPAL yang tidak sebanding dengan volume limbah yang dihasilkan.
Akibatnya, sebagian air limbah belum dapat tertampung secara optimal dalam sistem pengolahan. Otomatis kondisi tersebut bisa menyebabkan limbah meluber ke lingkungan.
Sebab, sebagian lokasi masih memanfaatkan saluran pembuangan lama sehingga air limbah masih mengalir atau meresap ke tanah.
“Persoalannya kapasitasnya kurang besar. Jadi belum seluruh volume limbah masuk ke IPAL. Sebagian masih menggunakan sistem pembuangan yang lama,” jelasnya.
Menurut dia, kondisi itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak segera dibenahi.
Selain memunculkan bau tidak sedap, pengelolaan limbah yang kurang optimal juga dikhawatirkan memengaruhi sanitasi di sekitar lokasi operasional dapur.
DLH menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh SPPG yang ada di Tulungagung. Monitoring dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.
Apabila hingga batas waktu 6 bulan perbaikan belum dilakukan, DLH akan melaporkan temuan tersebut kepada Satgas MBG untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada perbaikan, kami laporkan ke satgas untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sekadar diketahui, persoalan IPAL SPPG sempat menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan terkait lokasi pembuangan limbah di salah satu dapur MBG yang berada di dekat area kandang ternak.
Temuan itu kemudian mendorong DLH melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah di seluruh SPPG yang beroperasi di Tulungagung. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri