RADAR TULUNGAGUNG – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 mulai memasuki tahap krusial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung kini memprioritaskan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 243 desa yang akan menjadi penyelenggara pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Pembentukan BPD menjadi perhatian utama, karena sesuai aturan terbaru, panitia pilkades tidak lagi dibentuk langsung oleh pemerintah kabupaten.
Peran penyelenggara di tingkat desa nantinya berada di tangan BPD.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo mengatakan, kesiapan BPD menjadi fondasi penting sebelum seluruh tahapan Pilkades berjalan.
Baca Juga: 243 Desa di Tulungagung Ikut Pilkades Serentak 2027, Anggaran Bisa Tembus Rp 50 Miliar
"Yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa adalah BPD. Karena itu tahun ini fokus kami adalah pembentukan BPD terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut Yoyok, sapaan akrabnya, seluruh desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2027 harus memiliki BPD definitif sebelum memasuki tahapan pemilihan.
Pemkab menargetkan pembentukan lembaga tersebut selesai paling lambat November 2026.
"Sekitar November nanti BPD sudah terbentuk semua. Setelah itu mereka akan menjadi penyelenggara pilkades di desa masing-masing," jelasnya.
Selain pembentukan BPD, Pemkab Tulungagung juga tengah melakukan penyesuaian regulasi.
Peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) terkait Pilkades sedang direvisi agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Hari menjelaskan, tahapan Pilkades Serentak 2027 diperkirakan mulai berjalan pada April 2027.
Sementara pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung sekitar September hingga Oktober 2027.
"Regulasi harus diselesaikan sebelum tahapan dimulai, sehingga seluruh proses nanti memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut, Pemkab juga mulai menghitung kebutuhan anggaran.
Estimasi dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp 45 miliar hingga Rp 50 miliar untuk membiayai pelaksanaan di ratusan desa.
Namun, sebelum berbicara lebih jauh mengenai anggaran, DPMD memastikan kesiapan kelembagaan desa menjadi prioritas utama.
Sebab, keberadaan BPD nantinya menjadi penentu kelancaran proses pemilihan kepala desa di masing-masing wilayah.
"Setelah BPD terbentuk, mereka akan menjalankan tugas sesuai aturan sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat desa," pungkas Hari. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri