Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sejumlah Kantor Kelurahan di Tulungagung Butuh Perbaikan, Kondisi Bangunan Mulai Rusak

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 18 Juni 2026 | 10:01 WIB
Selain usia bangunan yang sudah puluhan tahun, beberapa kantor kelurahan di Kecamatan Tulungagung mengalami kerusakan yang cukup memprihatinkan sehingga membutuhkan rehabilitasi.(ILUSTRASI AI)
Selain usia bangunan yang sudah puluhan tahun, beberapa kantor kelurahan di Kecamatan Tulungagung mengalami kerusakan yang cukup memprihatinkan sehingga membutuhkan rehabilitasi.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Kondisi sejumlah kantor kelurahan di wilayah Kecamatan Tulungagung butuh sentuhan pemkab.

Selain usia bangunan yang sudah puluhan tahun, beberapa kantor bahkan mengalami kerusakan yang cukup memprihatinkan sehingga membutuhkan rehabilitasi.

Camat Tulungagung Hary Prastijo mengatakan bahwa terus mengusulkan rehabilitasi kantor-kantor kelurahan karena bangunan tersebut merupakan bagian penting dari infrastruktur pelayanan publik.

Menurut dia, keberadaan kantor kelurahan yang layak akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

“Kalau bicara infrastruktur, kantor kelurahan juga merupakan infrastruktur pelayanan. Karena itu bagi kami sangat penting untuk diperhatikan,” ujarnya.

Baca Juga: Enggan Lepas Kawasan Bernilai Tinggi, 12 Kelurahan di Tulungagung Belum Bangun Koperasi Merah Putih

Hary menjelaskan, pada 2025 lalu Kecamatan Tulungagung memperoleh alokasi rehabilitasi untuk tiga kantor kelurahan.

Masing-masing berada di Kelurahan Tertek, Kepatihan, dan satu kelurahan lainnya. Sementara pada 2026 ini kembali mendapatkan anggaran rehabilitasi untuk tiga kantor kelurahan, yakni Kelurahan Kutoanyar, Sembung, dan Bago.

Meski demikian, anggaran yang diterima masih terbatas. Nilai rehabilitasi di masing-masing kelurahan berkisar Rp 180 juta hingga Rp 190 juta.

Karena itu, perbaikan yang dilakukan lebih bersifat pemeliharaan dan perbaikan minor, bukan pembangunan ulang gedung. 

“Kalau dibilang kurang ya memang masih kurang. Tetapi alhamdulillah sudah ada perbaikan. Yang dilakukan hanya rehabilitasi dan perbaikan-perbaikan saja,” katanya.

Baca Juga: Nasib Koperasi Merah Putih di Tulungagung Masih Menggantung, Baru 2 dari 14 Kelurahan Kantongi Lokasi Siap Bangun

Menurut Yoyok, sapaan akrabnya, masih ada beberapa kantor kelurahan yang kondisinya membutuhkan penanganan lebih serius.

Di antaranya, Kelurahan Botoran, Kelurahan Bago, dan Kelurahan Panggungrejo yang telah diajukan untuk mendapatkan rehabilitasi melalui pembahasan anggaran berikutnya.

Khusus Kelurahan Botoran, kondisi bangunan disebut cukup mengkhawatirkan. Bahkan, bagian atap bangunan harus disangga untuk mengantisipasi risiko ambruk.

“Kelurahan Botoran itu sampai atapnya diganjal karena dikhawatirkan ambruk. Mudah-mudahan usulan rehabilitasinya bisa disetujui,” ungkapnya.

Dia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) turut memberikan perhatian terhadap kondisi kantor-kantor kelurahan.

Baca Juga: Meski Sudah Dipetakan, Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Tulungagung Belum Bisa Dikebut, Ini Penyebabnya

Sebab, meski berada di pusat kota, sejumlah kantor kelurahan justru kalah representatif dibandingkan balai desa yang ada di wilayah pedesaan. 

“Kalau melihat sekarang, banyak balai desa yang kondisinya bagus. Bahkan kantor kecamatan bisa kalah. Sementara beberapa kantor kelurahan yang berada di tengah kota justru masih membutuhkan banyak perbaikan,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Plt Kepala DPMD Tulungagung ini menambahkan, mayoritas kantor kelurahan di Kecamatan Tulungagung dibangun pada era 1970-an hingga 1980-an.

Selama ini perawatan yang dilakukan hanya bersifat rutin dengan anggaran terbatas sehingga belum mampu mengatasi kerusakan secara menyeluruh.

Di sisi lain, kelurahan sebenarnya menerima alokasi dana kelurahan (ADK) yang nilainya rata-rata mencapai sekitar Rp 250 juta per tahun.

Namun, anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk membangun maupun merehabilitasi kantor kelurahan karena peruntukannya harus langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dana kelurahan tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor. Anggaran itu harus diprioritaskan untuk kegiatan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#dpmd tulungagung #TAPD #rehabilitasi #Perbaikan #kelurahan