RADAR TULUNGAGUNG – Kabar baik datang bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Tulungagung.
Setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan terkait rendahnya penghasilan yang diterima, kini mereka dipastikan ikut memperoleh gaji ke-13 yang mulai dicairkan pekan ini.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung memastikan pencairan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN berstatus PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu.
Pencairan ditargetkan rampung sebelum 22 Juni 2026.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK di Tulungagung Bakal Diperketat, Ini Penyebab Utamanya
Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari Subagyo mengatakan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diminta segera mengajukan proses pencairan agar hak para pegawai dapat diterima tepat waktu.
“Gaji ke-13, insya Allah kami distribusikan sebelum 22 Juni 2026. Termasuk juga untuk PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Besaran gaji ke-13 yang diterima disesuaikan dengan penghasilan bulanan masing-masing pegawai.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu juga memperoleh tambahan penghasilan sesuai gaji yang selama ini mereka terima.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, kelompok ASN tersebut menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Honor PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Disorot, Disdik Sebut Akan Hitung Kebutuhan Anggaran
Sebagian PPPK paruh waktu diketahui masih menerima gaji antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan, bahkan ada yang lebih rendah, tergantung kemampuan OPD tempat mereka bekerja.
Tak hanya memastikan pencairan gaji ke-13, Pemkab Tulungagung juga tengah menyiapkan skema kenaikan gaji PPPK paruh waktu melalui Perubahan APBD 2026.
Saat ini, usulan tersebut masih menunggu finalisasi dan pembahasan lebih lanjut.
Dwi mengungkapkan, pemerintah daerah telah menghitung kebutuhan anggaran apabila gaji PPPK paruh waktu dinaikkan menjadi minimal Rp 750 ribu per bulan.
Kebijakan itu diprioritaskan bagi pegawai yang saat ini masih menerima gaji di bawah angka tersebut.
Baca Juga: Belum 3 Bulan Terima SK, 18 PPPK Paruh Waktu di Pemkab Tulungagung Mengundurkan Diri, Ini Rinciannya
“Yang gajinya di bawah Rp 750 ribu dinaikkan semuanya. Sedangkan yang sudah Rp 750 ribu atau lebih tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Data Pemkab Tulungagung mencatat jumlah PPPK paruh waktu mencapai sekitar 5.400 orang.
Jika usulan kenaikan gaji disetujui dalam APBD Perubahan, maka tambahan kesejahteraan tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini.
Pencairan gaji ke-13 sekaligus rencana kenaikan penghasilan itu diharapkan menjadi jawaban atas berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan PPPK paruh waktu.
Selain membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN yang selama ini berada di lapisan paling bawah. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri