RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di Indonesia mulai berdampak pada kebijakan operasional di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih menghemat penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas (perjadin) guna menekan beban anggaran operasional.
Langkah tersebut diambil menyusul kenaikan harga Pertamax yang diberlakukan sejak 10 Juni 2026.
Harga BBM nonsubsidi tersebut naik cukup tajam dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter.
Baca Juga: BBM Mahal dan Napas Ekonomi Warga
Kondisi itu dinilai berpotensi meningkatkan pengeluaran daerah, terutama untuk kebutuhan bahan bakar armada kendaraan dinas.
Baharudin menegaskan, seluruh OPD harus mulai menerapkan pola kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu instrumen yang dinilai efektif untuk mengurangi konsumsi BBM adalah penerapan kebijakan work from home (WFH).
“Kan sudah ada kebijakan WFH. Ini salah satu upaya untuk menekan penggunaan BBM,” ujarnya, ketika ditemui di sela-sela kegiatannya di kantor PMI Tulungagung, Rabu (17/6).
Selain itu, orang nomor satu di Pemkab Tulungagung tersebut meminta perangkat daerah lebih selektif dalam merencanakan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Perjalanan dinas, khususnya ke luar daerah, diharapkan dapat diminimalkan apabila tidak bersifat mendesak.
Menurut Baharudin, sebagian besar agenda pemerintahan selama ini dapat dilaksanakan di dalam wilayah Tulungagung.
Karena itu, kebutuhan perjalanan ke luar kota relatif tidak banyak dan masih bisa dikendalikan.
“Kami selalu berkegiatan di dalam kota sehingga kegiatan di luar kota tidak terlalu banyak,” terangnya.
Dia menilai efisiensi penggunaan kendaraan dinas menjadi langkah rasional di tengah kenaikan harga BBM.
Dengan pengaturan mobilitas yang lebih baik, anggaran operasional dapat ditekan tanpa mengganggu pelaksanaan program pemerintah daerah.
Meski demikian, Baharudin menegaskan kebijakan penghematan tidak boleh menghambat pelayanan publik.
Kendaraan dinas tetap harus digunakan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kendaraan dinas tidak boleh berhenti beroperasi karena menyangkut pelayanan publik. Namun, penggunaannya harus lebih bijak dan efisien sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Pemkab Tulungagung berharap langkah efisiensi tersebut mampu menjaga stabilitas anggaran operasional di tengah kenaikan harga BBM, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri