RADAR TULUNGAGUNG – Potensi besar Pantai Gemah Tulungagung sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di pesisir selatan belum bisa dimaksimalkan.
Perubahan regulasi di tingkat pusat membuat perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan belum kunjung terbit, sehingga sejumlah aktivitas pengelolaan wisata tidak dapat berjalan optimal.
Dampak paling terasa adalah belum diperbolehkannya penarikan tiket masuk maupun retribusi parkir di kawasan Pantai Gemah.
Padahal, destinasi wisata yang berada di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, tersebut masih menjadi tujuan favorit wisatawan dan membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.
Kondisi ini membuat pengembangan Pantai Gemah Tulungagung berjalan di tempat.
Di tengah persaingan antar-destinasi wisata yang semakin ketat, pengelola justru dihadapkan pada keterbatasan akibat belum adanya kepastian regulasi.
Kepala Desa Keboireng, Supirin, mengatakan keberadaan Pantai Gemah selama ini memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat sekitar.
Banyak warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas wisata, mulai pedagang, penyedia jasa wahana, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi membuat ruang gerak pengelola menjadi terbatas.
Pengembangan fasilitas maupun peningkatan kualitas layanan wisata belum bisa dilakukan secara maksimal karena belum adanya dasar hukum yang jelas untuk pengelolaan kawasan.
“Pantai Gemah telah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa Keboireng. Banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas wisata di kawasan ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika persoalan regulasi ini tidak segera terselesaikan, maka peluang pengembangan kawasan wisata akan semakin sulit diwujudkan.
Padahal, kebutuhan peningkatan fasilitas menjadi hal yang penting untuk menjaga daya tarik destinasi di tengah meningkatnya persaingan sektor pariwisata.
Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Gemah, Imam Rojiqin.
Menurut dia, meski tiket masuk belum dapat dipungut, berbagai kebutuhan operasional tetap harus dijalankan setiap hari.
Mulai dari kebersihan kawasan, pengelolaan sampah, penerangan, hingga pemeliharaan fasilitas wisata tetap membutuhkan biaya.
Namun, sumber pendapatan utama yang selama ini diandalkan belum dapat digunakan karena belum adanya legalitas yang mengatur mekanisme pengelolaan terbaru.
“Karena belum adanya legalitas yang jelas, pengelola tidak berani melakukan penarikan tiket masuk. Padahal, biaya operasional seperti kebersihan, pengelolaan sampah, penerangan, dan pemeliharaan fasilitas tetap harus berjalan,” katanya.
Kondisi tersebut menciptakan situasi yang paradoks.
Di satu sisi, Pantai Gemah masih menjadi salah satu magnet wisata pantai di Tulungagung selatan yang mampu menarik kunjungan wisatawan.
Namun di sisi lain, pengelola belum bisa mengoptimalkan potensi yang ada karena terbentur persoalan administrasi dan regulasi.
Jika berlangsung dalam waktu lama, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi daya saing Pantai Gemah dibandingkan destinasi wisata lain yang memiliki keleluasaan dalam mengembangkan fasilitas dan pelayanan.
Padahal, pengembangan sektor wisata tidak hanya berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap perekonomian masyarakat sekitar.
Kejelasan tata kelola dan legalitas pengelolaan menjadi faktor penting agar Pantai Gemah dapat terus berkembang sebagai salah satu ikon wisata unggulan Tulungagung.
Masyarakat dan pengelola pun berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait regulasi baru sehingga pengembangan Pantai Gemah dapat kembali berjalan dan manfaat ekonominya semakin dirasakan oleh warga pesisir selatan Tulungagung.(bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri