RADAR TULUNGAGUNG - PAD pariwisata Tulungagung tahun ini menghadapi ancaman penurunan drastis.
Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang dipatok sebesar Rp 1,2 miliar berpotensi merosot hingga 50 persen akibat terhentinya penarikan retribusi tiket masuk di sejumlah destinasi wisata pantai.
Ancaman terhadap PAD pariwisata Tulungagung muncul setelah penerapan kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aturan tersebut membuat kerja sama pengelolaan wisata antara Pemkab Tulungagung, Perhutani, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) harus dihentikan sementara.
Dampaknya, PAD pariwisata Tulungagung yang selama ini banyak ditopang dari retribusi tiket masuk wisata pantai ikut terganggu.
Lima destinasi wisata pesisir yang sebelumnya menjadi penyumbang utama pemasukan daerah kini belum dapat melakukan penarikan tiket karena masih menunggu kepastian regulasi baru.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung Muhammad Ardian Candra menjelaskan, berakhirnya perjanjian kerja sama (PKS) akibat perubahan tata kelola kawasan hutan melalui skema KHDPK memberikan dampak langsung terhadap sumber pendapatan daerah.
“Berakhirnya perjanjian kerja sama akibat perubahan regulasi tata kelola kawasan hutan dengan aturan khusus KHDPK berdampak langsung terhadap PAD. Lima titik wisata itu sebelumnya menjadi penyumbang utama,” ujarnya.
Menurut Candra, salah satu destinasi yang paling terdampak adalah Pantai Gemah. Selama ini, pantai yang menjadi ikon wisata Tulungagung tersebut menyumbang pendapatan terbesar dari sektor tiket masuk karena tingginya jumlah kunjungan wisatawan.
Namun sejak awal tahun, retribusi tiket masuk Pantai Gemah belum bisa dipungut.
Kondisi tersebut membuat target PAD sektor pariwisata sebesar Rp 1,2 miliar terancam tidak tercapai.
“Tahun ini target PAD sektor pariwisata Rp 1,2 miliar terancam turun hingga 50 persen karena Pantai Gemah sebagai penyumbang utama belum bisa menarik retribusi sejak awal tahun,” jelasnya.
Terhentinya pungutan tiket masuk tidak hanya berdampak pada pemasukan daerah.
Selama ini, pendapatan dari retribusi digunakan untuk mendukung biaya operasional destinasi wisata, pemeliharaan fasilitas, hingga peningkatan pelayanan bagi wisatawan.
Untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan wisata, Disbudpar Tulungagung kini mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang masih diperbolehkan secara regulasi.
Di antaranya melalui pemanfaatan aset daerah, penyewaan tempat usaha, dan retribusi parkir.
“Langkah sementara yang kami lakukan adalah mengoptimalkan aset daerah yang ada di lokasi wisata. Tujuannya agar biaya operasional lapangan tetap bisa tertutup dan destinasi tidak terbengkalai,” kata Candra.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga aktivitas ekonomi masyarakat sekitar kawasan wisata.
Pedagang dan pelaku usaha lokal masih dapat menjalankan usahanya meski pengelolaan wisata pantai sedang berada dalam masa transisi regulasi.
Hingga pertengahan tahun, Pemkab Tulungagung masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengelolaan kawasan KHDPK dan penarikan retribusi wisata.
Pemkab memilih tidak mengambil kebijakan sepihak dengan kembali memungut tiket masuk sebelum regulasi resmi diterbitkan.
Langkah itu dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum akibat pungutan yang belum memiliki dasar aturan yang jelas.
“Kami masih menunggu realisasi draf dari pusat. Saat kami lakukan pengecekan dua minggu lalu, aturan tersebut masih belum rampung ditandatangani kementerian,” pungkasnya.(bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri