Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Status Lahan Kawasan Hutan Jadi Penghambat Pengembangan Wisata JLS Tulungagung, Pemkab Masih Tunggu Kejelasan Kewenangan

Rahiiq Al Bachri • Jumat, 26 Juni 2026 | 17:20 WIB
Status lahan kawasan hutan menghambat pengembangan wisata JLS Tulungagung. Pemkab masih menunggu kejelasan kewenangan pengelolaan.(SANDY SRI YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Status lahan kawasan hutan menghambat pengembangan wisata JLS Tulungagung. Pemkab masih menunggu kejelasan kewenangan pengelolaan.(SANDY SRI YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

 
TULUNGAGUNG
Status lahan kawasan hutan menjadi penghambat utama pengembangan wisata di koridor Jalan Lintas Selatan (JLS) Tulungagung. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung belum dapat menyusun langkah pengembangan kawasan secara menyeluruh karena masih menunggu kejelasan kewenangan pengelolaan lahan.

Ketidakjelasan status lahan kawasan hutan muncul setelah adanya regulasi baru dari Kementerian Kehutanan yang mengubah pembagian kewenangan pengelolaan kawasan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat melanjutkan rencana kerja sama pengembangan wisata di sepanjang koridor JLS.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tulungagung J Bagoes Kuncoro mengatakan, saat ini pemerintah masih memetakan status kewenangan pengelolaan kawasan hutan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Menurutnya, kepastian mengenai instansi yang berwenang menjadi syarat utama sebelum kerja sama pengembangan wisata dapat dilakukan.

"Yang sedang kami petakan sekarang adalah kawasan ini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi atau langsung Kementerian Kehutanan. Itu harus jelas dulu sebelum dilakukan kerja sama," ujarnya.

Perubahan Regulasi Ubah Pola Pengelolaan

Bagoes menjelaskan, regulasi terbaru dari Kementerian Kehutanan mengubah pembagian kewenangan pengelolaan kawasan hutan di pesisir selatan Tulungagung. Sebagian kawasan kini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sebagian lainnya berada langsung di bawah Kementerian Kehutanan.

Perubahan tersebut membuat pola kerja sama yang sebelumnya dilakukan bersama Perhutani tidak lagi dapat dijadikan dasar dalam pengembangan kawasan wisata.

"Dulu kerja samanya dengan Perhutani. Sekarang kami harus memastikan dulu siapa yang menjadi pemegang kewenangan pengelolaan. Setelah itu baru bisa ditentukan kerja sama berikutnya," jelasnya.

Akibat belum adanya kepastian tersebut, sejumlah rencana pengembangan wisata di sepanjang koridor JLS masih belum dapat dilanjutkan. Pemerintah daerah memilih menunggu kejelasan status pengelolaan lahan sebelum menyusun langkah berikutnya.

Pemetaan Ditarget Rampung Dua Pekan Lagi

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Bappeda Tulungagung berencana menggelar pemetaan bersama Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.

Pemetaan tersebut dilakukan guna memastikan batas kewenangan masing-masing instansi sehingga mekanisme kerja sama pengelolaan kawasan dapat segera disusun.

"Kami targetkan dua minggu lagi sudah ada pemetaan bersama. Setelah statusnya jelas, baru bisa ditentukan mekanisme kerja samanya," katanya.

Bagoes berharap penataan status pengelolaan kawasan hutan dapat diselesaikan pada tahun ini. Setelah kepastian kewenangan diperoleh, pemerintah daerah akan melaporkan hasilnya kepada bupati sebagai dasar penyusunan master plan pemanfaatan kawasan JLS.

Selanjutnya, rencana tersebut akan diserahkan kepada perangkat daerah teknis untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

"Mudah-mudahan tahun ini selesai. Setelah status lahannya jelas, baru kami laporkan kepada bupati untuk penyusunan rencana pengelolaan kawasan," ujarnya.

Pengembangan 48 Titik Wisata Masih Menunggu

Bagoes menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki tujuan mengambil alih kawasan hutan. Sebaliknya, penataan dilakukan agar pemanfaatan kawasan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi.

"Intinya hutan itu tetap untuk kesejahteraan masyarakat. Yang kami lakukan adalah membantu penataan pengelolaannya agar jelas," tegasnya.

Ia juga menyebut pengembangan sekitar 48 titik potensi wisata di koridor JLS yang telah diidentifikasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata masih belum dapat dilanjutkan sebelum status lahan kawasan hutan dipastikan.

Menurutnya, seluruh hasil identifikasi tersebut untuk sementara ditunda hingga proses penataan kewenangan selesai. Setelah itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata baru dapat menyusun pola kerja sama sekaligus pengembangan kawasan wisata di koridor JLS Tulungagung.

"Apa yang sudah diidentifikasi teman-teman pariwisata sementara ini memang berhenti dulu. Kami harus menyelesaikan status lahannya lebih dulu. Setelah itu baru diserahkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk menyusun kerja sama dan pengembangannya," pungkasnya.(sri)

Editor : Anggi Septian A.P.
#status lahan kawasan hutan #wisata JLS Tulungagung #pengembangan wisata JLS #potensi wisata koridor JLS #bappeda tulungagung