TULUNGAGUNG – Pengembangan wisata JLS Tulungagung belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung masih menunggu kejelasan status pengelolaan kawasan hutan di sepanjang pesisir selatan sebelum menyusun langkah pengembangan wisata secara menyeluruh.
Kondisi tersebut membuat berbagai rencana pemanfaatan potensi wisata di koridor Jalan Lintas Selatan (JLS) sementara belum bisa dilanjutkan.
Pemkab memilih menyelesaikan terlebih dahulu persoalan kewenangan pengelolaan kawasan hutan yang terdampak perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Pengembangan wisata JLS Tulungagung menjadi salah satu agenda yang dinilai penting mengingat besarnya potensi destinasi wisata yang telah teridentifikasi di sepanjang jalur pesisir selatan.
Namun, kejelasan status lahan menjadi syarat utama sebelum pemerintah dapat melangkah ke tahap berikutnya.
Menunggu Kepastian Kewenangan Pengelolaan Kawasan Hutan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tulungagung Johannes Bagoes Kuncoro menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan pemetaan kewenangan pengelolaan kawasan hutan setelah terbitnya regulasi baru dari Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, aturan tersebut mengubah pembagian kewenangan pengelolaan kawasan hutan.
Sebagian wilayah berada di bawah kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, sementara sebagian lainnya menjadi kewenangan langsung Kementerian Kehutanan.
"Yang sedang kami petakan sekarang adalah kawasan ini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi atau langsung Kementerian Kehutanan. Itu harus jelas dulu sebelum dilakukan kerja sama," ujarnya.
Bagoes mengatakan, perubahan regulasi tersebut membuat kerja sama yang sebelumnya dilakukan bersama Perhutani tidak lagi dapat dijadikan dasar dalam pengelolaan kawasan.
Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu pihak yang memiliki kewenangan resmi sebelum menyusun bentuk kerja sama baru untuk pengembangan kawasan wisata di sepanjang JLS.
"Dulu kerja samanya dengan Perhutani. Sekarang kami harus memastikan dulu siapa yang menjadi pemegang kewenangan pengelolaan. Setelah itu baru bisa ditentukan kerja sama berikutnya," jelasnya.
Pemetaan Ditargetkan Rampung Dua Pekan Lagi
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Bappeda Tulungagung berencana melakukan pemetaan bersama Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.
Pemetaan tersebut bertujuan memastikan batas kewenangan masing-masing instansi sehingga dapat menjadi dasar penyusunan pola kerja sama pengelolaan kawasan di masa mendatang.
"Kami targetkan dua minggu lagi sudah ada pemetaan bersama. Setelah statusnya jelas, baru bisa ditentukan mekanisme kerja samanya," katanya.
Bagoes berharap proses penataan status pengelolaan kawasan hutan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.
Jika kepastian kewenangan telah diperoleh, pemerintah daerah akan menyusun masterplan pemanfaatan kawasan JLS sebelum diteruskan kepada perangkat daerah teknis untuk ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan tahun ini selesai. Setelah status lahannya jelas, baru kami laporkan kepada bupati untuk penyusunan rencana pengelolaan kawasan," ujarnya.
Puluhan Potensi Wisata Masih Menunggu Status Lahan
Sementara itu, hasil identifikasi yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung menunjukkan terdapat sekitar 48 titik potensi wisata di koridor JLS yang berpeluang dikembangkan.
Namun, seluruh rencana pengembangan tersebut masih harus menunggu penyelesaian status pengelolaan lahan kawasan hutan.
Menurut Bagoes, berbagai potensi wisata yang telah dipetakan saat ini untuk sementara belum dapat dilanjutkan ke tahap pengembangan karena pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian aspek legalitas dan kewenangan pengelolaan kawasan.
"Apa yang sudah diidentifikasi teman-teman pariwisata sementara ini memang berhenti dulu. Kami harus menyelesaikan status lahannya lebih dulu. Setelah itu baru diserahkan ke disbudpar untuk menyusun kerja sama dan pengembangannya," pungkasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki tujuan mengambil alih kawasan hutan.
Sebaliknya, penataan pengelolaan dilakukan agar kawasan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi yang harus dijaga.
"Intinya hutan itu tetap untuk kesejahteraan masyarakat. Yang kami lakukan adalah membantu penataan pengelolaannya agar jelas," tegasnya.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri