Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Regulasi Baru Kementerian Kehutanan Ubah Kewenangan Kawasan Hutan Pesisir Selatan, Bappeda Tulungagung Mulai Lakukan Pemetaan

Sandy Sri Yuwana • Minggu, 28 Juni 2026 | 13:57 WIB
Tersambungnya seluruh ruas JLS di Tulungagung berpotensi membuka kesempatan pengembangan objek wisata perekonomian masyarakat.(SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Tersambungnya seluruh ruas JLS di Tulungagung berpotensi membuka kesempatan pengembangan objek wisata perekonomian masyarakat.(SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

TULUNGAGUNG – Regulasi baru Kementerian Kehutanan mengubah kewenangan kawasan hutan di pesisir selatan Tulungagung.

Menyikapi perubahan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tulungagung mulai melakukan pemetaan untuk memastikan status pengelolaan kawasan sebelum langkah pengembangan lebih lanjut dapat dilakukan.

Regulasi baru Kementerian Kehutanan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berdampak langsung pada pengelolaan kawasan hutan yang membentang di sepanjang koridor Jalan Lintas Selatan (JLS).

Kejelasan kewenangan dinilai penting sebagai dasar penyusunan kerja sama pengelolaan kawasan pada masa mendatang.

Saat ini, Bappeda Tulungagung masih memetakan wilayah mana yang menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan wilayah yang berada langsung di bawah Kementerian Kehutanan.

Proses tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perubahan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tunda Pengembangan Wisata JLS, Tunggu Kejelasan Status Kawasan Hutan di Pesisir Selatan

Kewenangan Kawasan Hutan Berubah Setelah Terbit Regulasi Baru

Kepala Bappeda Tulungagung Johannes Bagoes Kuncoro menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang melakukan identifikasi menyeluruh terhadap pembagian kewenangan kawasan hutan di pesisir selatan.

Menurut dia, regulasi terbaru dari Kementerian Kehutanan mengubah pola pengelolaan yang selama ini berjalan.

Sebagian kawasan kini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sebagian lainnya berada langsung di bawah kendali Kementerian Kehutanan.

"Yang sedang kami petakan sekarang adalah kawasan ini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi atau langsung Kementerian Kehutanan. Itu harus jelas dulu sebelum dilakukan kerja sama," ujarnya.

Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dalam menyusun langkah pengelolaan kawasan.

Kepastian mengenai pihak yang berwenang menjadi syarat utama sebelum kerja sama baru dapat dibentuk.

Baca Juga: Status Lahan Kawasan Hutan Jadi Penghambat Pengembangan Wisata JLS Tulungagung, Pemkab Masih Tunggu Kejelasan Kewenangan

Pemetaan Dilakukan Bersama Cabang Dinas Kehutanan

Bagoes mengatakan, dalam waktu sekitar dua pekan ke depan pihaknya akan melakukan pemetaan bersama Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Pemetaan tersebut bertujuan memastikan batas kewenangan masing-masing instansi sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan kawasan hutan di pesisir selatan.

Hasil pemetaan nantinya akan menjadi dasar penyusunan mekanisme kerja sama pengelolaan kawasan yang sesuai dengan regulasi terbaru.

"Kami targetkan dua minggu lagi sudah ada pemetaan bersama. Setelah statusnya jelas, baru bisa ditentukan mekanisme kerja samanya," katanya.

Menurut dia, perubahan kewenangan juga menyebabkan pola kerja sama sebelumnya tidak lagi dapat digunakan sebagai acuan.

Sebelumnya, pengelolaan kawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Perhutani.

Namun setelah adanya perubahan regulasi, pemerintah daerah harus memastikan kembali siapa pemegang kewenangan resmi sebelum melanjutkan proses kerja sama berikutnya.

"Dulu kerja samanya dengan Perhutani. Sekarang kami harus memastikan dulu siapa yang menjadi pemegang kewenangan pengelolaan. Setelah itu baru bisa ditentukan kerja sama berikutnya," jelasnya.

Baca Juga: JLS Tulungagung Buka Peluang Besar, Disbudpar Temukan 48 Titik Wisata Baru di Pesisir Selatan, Siap Jadi Magnet Wisatawan

Menjadi Dasar Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan

Bappeda berharap penataan status pengelolaan kawasan hutan dapat diselesaikan pada tahun ini.

Setelah kejelasan kewenangan diperoleh, pemerintah daerah akan menyusun master plan pemanfaatan kawasan JLS sebagai dasar pengembangan berikutnya.

Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati sebelum diteruskan kepada perangkat daerah teknis untuk ditindaklanjuti sesuai bidang masing-masing.

"Mudah-mudahan tahun ini selesai. Setelah status lahannya jelas, baru kami laporkan kepada bupati untuk penyusunan rencana pengelolaan kawasan," ujarnya.

Bagoes menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki tujuan mengambil alih kawasan hutan.

Sebaliknya, penataan dilakukan untuk memastikan pengelolaan kawasan berjalan jelas serta tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi.

"Intinya hutan itu tetap untuk kesejahteraan masyarakat. Yang kami lakukan adalah membantu penataan pengelolaannya agar jelas," tegasnya.

Dia juga menyebut sekitar 48 titik potensi wisata yang telah diidentifikasi di koridor JLS masih menunggu penyelesaian status lahan.

Setelah proses penataan kewenangan selesai, barulah langkah kerja sama dan pengembangan kawasan dapat disusun lebih lanjut.

"Apa yang sudah diidentifikasi teman-teman pariwisata sementara ini memang berhenti dulu. Kami harus menyelesaikan status lahannya lebih dulu. Setelah itu baru diserahkan ke disbudpar untuk menyusun kerja sama dan pengembangannya," pungkasnya.(sri)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#regulasi baru kementerian kehutanan #kewenangan kawasan hutan #pesisir selaran tulungagung #jalan lintas selatan jls tulungagung #bappeda tulungagung