TULUNGAGUNG – Regulasi baru Kementerian Kehutanan mengubah kewenangan kawasan hutan di pesisir selatan Tulungagung.
Menyikapi perubahan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tulungagung mulai melakukan pemetaan untuk memastikan status pengelolaan kawasan sebelum langkah pengembangan lebih lanjut dapat dilakukan.
Regulasi baru Kementerian Kehutanan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berdampak langsung pada pengelolaan kawasan hutan yang membentang di sepanjang koridor Jalan Lintas Selatan (JLS).
Kejelasan kewenangan dinilai penting sebagai dasar penyusunan kerja sama pengelolaan kawasan pada masa mendatang.
Saat ini, Bappeda Tulungagung masih memetakan wilayah mana yang menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan wilayah yang berada langsung di bawah Kementerian Kehutanan.
Proses tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perubahan regulasi yang berlaku.
Kewenangan Kawasan Hutan Berubah Setelah Terbit Regulasi Baru
Kepala Bappeda Tulungagung Johannes Bagoes Kuncoro menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang melakukan identifikasi menyeluruh terhadap pembagian kewenangan kawasan hutan di pesisir selatan.
Menurut dia, regulasi terbaru dari Kementerian Kehutanan mengubah pola pengelolaan yang selama ini berjalan.
Sebagian kawasan kini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sebagian lainnya berada langsung di bawah kendali Kementerian Kehutanan.
"Yang sedang kami petakan sekarang adalah kawasan ini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi atau langsung Kementerian Kehutanan. Itu harus jelas dulu sebelum dilakukan kerja sama," ujarnya.
Perubahan tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dalam menyusun langkah pengelolaan kawasan.
Kepastian mengenai pihak yang berwenang menjadi syarat utama sebelum kerja sama baru dapat dibentuk.
Pemetaan Dilakukan Bersama Cabang Dinas Kehutanan
Bagoes mengatakan, dalam waktu sekitar dua pekan ke depan pihaknya akan melakukan pemetaan bersama Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Pemetaan tersebut bertujuan memastikan batas kewenangan masing-masing instansi sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan kawasan hutan di pesisir selatan.
Hasil pemetaan nantinya akan menjadi dasar penyusunan mekanisme kerja sama pengelolaan kawasan yang sesuai dengan regulasi terbaru.
"Kami targetkan dua minggu lagi sudah ada pemetaan bersama. Setelah statusnya jelas, baru bisa ditentukan mekanisme kerja samanya," katanya.
Menurut dia, perubahan kewenangan juga menyebabkan pola kerja sama sebelumnya tidak lagi dapat digunakan sebagai acuan.
Sebelumnya, pengelolaan kawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Perhutani.
Namun setelah adanya perubahan regulasi, pemerintah daerah harus memastikan kembali siapa pemegang kewenangan resmi sebelum melanjutkan proses kerja sama berikutnya.
"Dulu kerja samanya dengan Perhutani. Sekarang kami harus memastikan dulu siapa yang menjadi pemegang kewenangan pengelolaan. Setelah itu baru bisa ditentukan kerja sama berikutnya," jelasnya.
Menjadi Dasar Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan
Bappeda berharap penataan status pengelolaan kawasan hutan dapat diselesaikan pada tahun ini.
Setelah kejelasan kewenangan diperoleh, pemerintah daerah akan menyusun master plan pemanfaatan kawasan JLS sebagai dasar pengembangan berikutnya.
Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati sebelum diteruskan kepada perangkat daerah teknis untuk ditindaklanjuti sesuai bidang masing-masing.
"Mudah-mudahan tahun ini selesai. Setelah status lahannya jelas, baru kami laporkan kepada bupati untuk penyusunan rencana pengelolaan kawasan," ujarnya.
Bagoes menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki tujuan mengambil alih kawasan hutan.
Sebaliknya, penataan dilakukan untuk memastikan pengelolaan kawasan berjalan jelas serta tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi.
"Intinya hutan itu tetap untuk kesejahteraan masyarakat. Yang kami lakukan adalah membantu penataan pengelolaannya agar jelas," tegasnya.
Dia juga menyebut sekitar 48 titik potensi wisata yang telah diidentifikasi di koridor JLS masih menunggu penyelesaian status lahan.
Setelah proses penataan kewenangan selesai, barulah langkah kerja sama dan pengembangan kawasan dapat disusun lebih lanjut.
"Apa yang sudah diidentifikasi teman-teman pariwisata sementara ini memang berhenti dulu. Kami harus menyelesaikan status lahannya lebih dulu. Setelah itu baru diserahkan ke disbudpar untuk menyusun kerja sama dan pengembangannya," pungkasnya.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri