TULUNGAGUNG – Bappeda Tulungagung menargetkan pemetaan kewenangan kawasan hutan di sepanjang koridor Jalan Lintas Selatan (JLS) rampung dalam dua pekan ke depan.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan status pengelolaan kawasan sebelum kerja sama baru pengembangan wisata pesisir selatan dapat dilakukan.
Pemetaan kewenangan kawasan hutan JLS tersebut dilakukan menyusul terbitnya regulasi baru dari Kementerian Kehutanan yang mengubah pembagian kewenangan pengelolaan kawasan hutan.
Akibat perubahan aturan itu, sejumlah rencana pengembangan wisata di kawasan pesisir selatan Tulungagung belum bisa dilanjutkan.
Saat ini, Pemkab Tulungagung masih menunggu kejelasan status pengelolaan lahan kawasan hutan yang membentang di sepanjang pesisir selatan.
Karena itu, pemetaan kewenangan kawasan hutan JLS menjadi prioritas agar proses kerja sama pengelolaan dapat segera ditentukan.
Pemetaan Kewenangan Ditarget Selesai Dua Pekan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tulungagung Johannes Bagoes Kuncoro menjelaskan, pemerintah daerah tengah memetakan kewenangan pengelolaan kawasan hutan bersama instansi terkait.
Menurut dia, sebagian kawasan kini berada di bawah kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Sementara sebagian lainnya menjadi kewenangan langsung Kementerian Kehutanan.
Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang berwenang mengelola masing-masing kawasan sebelum menyusun pola kerja sama baru.
"Yang sedang kami petakan sekarang adalah kawasan ini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi atau langsung Kementerian Kehutanan. Itu harus jelas dulu sebelum dilakukan kerja sama," ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Bappeda berencana menggelar pemetaan bersama Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam waktu sekitar dua pekan mendatang.
Pemetaan itu akan digunakan untuk memastikan batas kewenangan masing-masing instansi sekaligus menjadi dasar penyusunan mekanisme kerja sama pengelolaan kawasan ke depan.
"Kami targetkan dua minggu lagi sudah ada pemetaan bersama. Setelah statusnya jelas, baru bisa ditentukan mekanisme kerja samanya," katanya.
Regulasi Baru Ubah Pola Pengelolaan Kawasan
Bagoes menjelaskan, perubahan regulasi dari pemerintah pusat turut mengubah pola pengelolaan kawasan hutan yang selama ini menjadi dasar kerja sama.
Sebelumnya, sejumlah pengembangan kawasan wisata dilakukan melalui kerja sama dengan Perhutani. Namun, setelah terjadi perubahan kewenangan, pola kerja sama tersebut tidak bisa lagi dijadikan acuan.
Karena itu, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan siapa pemegang kewenangan pengelolaan kawasan sebelum menyusun langkah lanjutan.
"Dulu kerja samanya dengan Perhutani. Sekarang kami harus memastikan dulu siapa yang menjadi pemegang kewenangan pengelolaan. Setelah itu baru bisa ditentukan kerja sama berikutnya," jelasnya.
Menurut dia, ketidakjelasan status pengelolaan lahan inilah yang menyebabkan sejumlah rencana pengembangan wisata di kawasan pesisir selatan masih tertunda hingga saat ini.
Jadi Dasar Penyusunan Master Plan JLS
Bappeda berharap proses penataan status pengelolaan kawasan hutan tersebut dapat diselesaikan tahun ini. Setelah kepastian kewenangan diperoleh, Pemkab Tulungagung akan menyusun master plan pemanfaatan kawasan JLS.
Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan perangkat daerah teknis dalam merancang pengembangan kawasan wisata dan potensi ekonomi lainnya di sepanjang jalur pesisir selatan.
"Mudah-mudahan tahun ini selesai. Setelah status lahannya jelas, baru kami laporkan kepada bupati untuk penyusunan rencana pengelolaan kawasan," ujarnya.
Bagoes menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki tujuan mengambil alih kawasan hutan. Sebaliknya, penataan dilakukan agar kawasan tersebut tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi.
"Intinya hutan itu tetap untuk kesejahteraan masyarakat. Yang kami lakukan adalah membantu penataan pengelolaannya agar jelas," tegasnya.
Dia juga menyebut sekitar 48 titik potensi wisata yang sebelumnya telah diidentifikasi Disbudpar Tulungagung masih menunggu penyelesaian status lahan. Setelah kewenangan kawasan dipastikan melalui pemetaan, barulah proses kerja sama dan pengembangan wisata dapat dilanjutkan.
"Apa yang sudah diidentifikasi teman-teman pariwisata sementara ini memang berhenti dulu. Kami harus menyelesaikan status lahannya lebih dulu. Setelah itu baru diserahkan ke disbudpar untuk menyusun kerja sama dan pengembangannya," pungkasnya.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri