Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

48 Titik Potensi Wisata di Koridor JLS Tulungagung Tertahan, Status Lahan Belum Tuntas Jadi Kendala Utama

Sandy Sri Yuwana • Senin, 29 Juni 2026 | 11:20 WIB
Tersambungnya seluruh ruas JLS di Tulungagung berpotensi membuka kesempatan pengembangan objek wisata perekonomian masyarakat.(SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Tersambungnya seluruh ruas JLS di Tulungagung berpotensi membuka kesempatan pengembangan objek wisata perekonomian masyarakat.(SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

TULUNGAGUNG - Sebanyak 48 titik potensi wisata JLS Tulungagung yang telah teridentifikasi belum dapat dikembangkan secara optimal karena persoalan status lahan yang belum tuntas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung masih menunggu kejelasan kewenangan pengelolaan kawasan hutan di sepanjang pesisir selatan sebelum melangkah ke tahap pengembangan.

Kondisi ini membuat potensi wisata JLS Tulungagung yang tersebar di koridor Jalan Lintas Selatan (JLS) masih tertahan dan belum masuk dalam rencana pengembangan menyeluruh.

Pemerintah daerah kini fokus pada pemetaan status lahan agar setiap titik wisata memiliki dasar pengelolaan yang jelas.

Tanpa kepastian tersebut, sejumlah rencana pengembangan yang sebelumnya sudah disusun belum bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Bappeda Targetkan Pemetaan Kewenangan Kawasan Hutan JLS Rampung Dua Pekan Lagi, Jadi Kunci Kerja Sama Baru Pengembangan Wisata Selatan Tulungagung

Status Lahan Jadi Kunci Pengembangan 48 Titik Wisata JLS

Kepala Bappeda Tulungagung, Johannes Bagoes Kuncoro, menjelaskan bahwa penundaan pengembangan potensi wisata JLS Tulungagung terjadi karena adanya perubahan regulasi dari Kementerian Kehutanan yang mengatur ulang kewenangan pengelolaan kawasan hutan.

Menurutnya, sebagian kawasan kini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, sementara sebagian lainnya berada langsung di bawah Kementerian Kehutanan.

"Yang sedang kami petakan sekarang adalah kawasan ini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi atau langsung Kementerian Kehutanan. Itu harus jelas dulu sebelum dilakukan kerja sama," ujarnya.

Ketidakjelasan tersebut membuat Pemkab belum bisa melanjutkan skema pengelolaan wisata di kawasan JLS, termasuk di 48 titik yang telah diidentifikasi sebagai lokasi potensial.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tunda Pengembangan Wisata JLS, Tunggu Kejelasan Status Kawasan Hutan di Pesisir Selatan

Kerja Sama Lama dengan Perhutani Tak Lagi Berlaku

Bagoes menegaskan bahwa perubahan kewenangan ini berdampak langsung pada pola kerja sama pengelolaan kawasan. Sebelumnya, Pemkab Tulungagung bekerja sama dengan Perhutani dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Namun, dengan adanya aturan baru, kerja sama tersebut tidak lagi menjadi dasar hukum yang bisa digunakan.

"Dulu kerja samanya dengan Perhutani. Sekarang kami harus memastikan dulu siapa yang menjadi pemegang kewenangan pengelolaan. Setelah itu baru bisa ditentukan kerja sama berikutnya," jelasnya.

Hal ini membuat seluruh rencana pengembangan potensi wisata JLS Tulungagung harus menunggu proses pemetaan ulang kewenangan antara instansi terkait.

Baca Juga: Status Lahan Kawasan Hutan Jadi Penghambat Pengembangan Wisata JLS Tulungagung, Pemkab Masih Tunggu Kejelasan Kewenangan

Pemetaan Bersama Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Untuk mempercepat kepastian, Bappeda Tulungagung berencana melakukan pemetaan bersama Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam waktu sekitar dua pekan ke depan. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar penyusunan pola kerja sama pengelolaan kawasan.

"Kami targetkan dua minggu lagi sudah ada pemetaan bersama. Setelah statusnya jelas, baru bisa ditentukan mekanisme kerja samanya," kata Bagoes.

Ia berharap proses penataan status lahan tersebut dapat diselesaikan dalam tahun ini, sehingga rencana pengembangan kawasan bisa segera dilanjutkan.

Setelah kepastian kewenangan diperoleh, Pemkab akan menyusun master plan pemanfaatan kawasan JLS sebelum diteruskan ke perangkat daerah teknis.

Baca Juga: JLS Tulungagung Buka Peluang Besar, Disbudpar Temukan 48 Titik Wisata Baru di Pesisir Selatan, Siap Jadi Magnet Wisatawan

48 Titik Wisata Masih Menunggu Kejelasan

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 48 titik potensi wisata di sepanjang koridor JLS. Namun, seluruh titik tersebut masih belum bisa dikembangkan karena menunggu penyelesaian status lahan.

"Apa yang sudah diidentifikasi teman-teman pariwisata sementara ini memang berhenti dulu. Kami harus menyelesaikan status lahannya lebih dulu," ungkap Bagoes.

Ia menegaskan, setelah status lahan selesai, barulah pengembangan dapat dilanjutkan dan diserahkan kepada Disbudpar untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama dan pengelolaan wisata.

Pemkab menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan di pesisir selatan tetap diarahkan untuk memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi.(sri)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#potensi wisata jls tulungagung #jalan lintas selatan #status lahan hutan jls #disbudpar tulungagung #bappeda tulungagung