TULUNGAGUNG - Sebanyak 48 titik potensi wisata JLS Tulungagung yang telah teridentifikasi belum dapat dikembangkan secara optimal karena persoalan status lahan yang belum tuntas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung masih menunggu kejelasan kewenangan pengelolaan kawasan hutan di sepanjang pesisir selatan sebelum melangkah ke tahap pengembangan.
Kondisi ini membuat potensi wisata JLS Tulungagung yang tersebar di koridor Jalan Lintas Selatan (JLS) masih tertahan dan belum masuk dalam rencana pengembangan menyeluruh.
Pemerintah daerah kini fokus pada pemetaan status lahan agar setiap titik wisata memiliki dasar pengelolaan yang jelas.
Tanpa kepastian tersebut, sejumlah rencana pengembangan yang sebelumnya sudah disusun belum bisa dilanjutkan.
Status Lahan Jadi Kunci Pengembangan 48 Titik Wisata JLS
Kepala Bappeda Tulungagung, Johannes Bagoes Kuncoro, menjelaskan bahwa penundaan pengembangan potensi wisata JLS Tulungagung terjadi karena adanya perubahan regulasi dari Kementerian Kehutanan yang mengatur ulang kewenangan pengelolaan kawasan hutan.
Menurutnya, sebagian kawasan kini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, sementara sebagian lainnya berada langsung di bawah Kementerian Kehutanan.
"Yang sedang kami petakan sekarang adalah kawasan ini menjadi kewenangan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi atau langsung Kementerian Kehutanan. Itu harus jelas dulu sebelum dilakukan kerja sama," ujarnya.
Ketidakjelasan tersebut membuat Pemkab belum bisa melanjutkan skema pengelolaan wisata di kawasan JLS, termasuk di 48 titik yang telah diidentifikasi sebagai lokasi potensial.
Kerja Sama Lama dengan Perhutani Tak Lagi Berlaku
Bagoes menegaskan bahwa perubahan kewenangan ini berdampak langsung pada pola kerja sama pengelolaan kawasan. Sebelumnya, Pemkab Tulungagung bekerja sama dengan Perhutani dalam pengelolaan kawasan pesisir.
Namun, dengan adanya aturan baru, kerja sama tersebut tidak lagi menjadi dasar hukum yang bisa digunakan.
"Dulu kerja samanya dengan Perhutani. Sekarang kami harus memastikan dulu siapa yang menjadi pemegang kewenangan pengelolaan. Setelah itu baru bisa ditentukan kerja sama berikutnya," jelasnya.
Hal ini membuat seluruh rencana pengembangan potensi wisata JLS Tulungagung harus menunggu proses pemetaan ulang kewenangan antara instansi terkait.
Pemetaan Bersama Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Untuk mempercepat kepastian, Bappeda Tulungagung berencana melakukan pemetaan bersama Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dalam waktu sekitar dua pekan ke depan. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar penyusunan pola kerja sama pengelolaan kawasan.
"Kami targetkan dua minggu lagi sudah ada pemetaan bersama. Setelah statusnya jelas, baru bisa ditentukan mekanisme kerja samanya," kata Bagoes.
Ia berharap proses penataan status lahan tersebut dapat diselesaikan dalam tahun ini, sehingga rencana pengembangan kawasan bisa segera dilanjutkan.
Setelah kepastian kewenangan diperoleh, Pemkab akan menyusun master plan pemanfaatan kawasan JLS sebelum diteruskan ke perangkat daerah teknis.
48 Titik Wisata Masih Menunggu Kejelasan
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 48 titik potensi wisata di sepanjang koridor JLS. Namun, seluruh titik tersebut masih belum bisa dikembangkan karena menunggu penyelesaian status lahan.
"Apa yang sudah diidentifikasi teman-teman pariwisata sementara ini memang berhenti dulu. Kami harus menyelesaikan status lahannya lebih dulu," ungkap Bagoes.
Ia menegaskan, setelah status lahan selesai, barulah pengembangan dapat dilanjutkan dan diserahkan kepada Disbudpar untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama dan pengelolaan wisata.
Pemkab menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan di pesisir selatan tetap diarahkan untuk memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri