TULUNGAGUNG – RUU Polri tidak hanya menuai kritik, tetapi juga melahirkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kelembagaan kepolisian.
Akademisi hukum tata negara di Tulungagung, Andreas Andrie Djatmiko, mengusulkan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), reformasi pendidikan Polri, hingga sinkronisasi RUU Polri dengan KUHP dan KUHAP sebagai langkah memperkuat institusi tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Andreas bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara Ke-80, Rabu (1/7/2026), ketika pembahasan RUU Polri masih menjadi perhatian publik.
Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas harus menghasilkan penguatan kelembagaan sekaligus tetap menjamin perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat.
Sebagai akademisi, Andreas menegaskan dirinya selalu melihat setiap kebijakan dari dua sudut pandang, yakni manfaat dan risiko. Karena itu, pembahasan RUU Polri perlu dikawal secara objektif agar menghasilkan aturan yang seimbang.
"Sebagai akademisi, saya selalu memandang sesuatu dari dua sudut pandang yang berbeda, baik positif maupun negatif. Begitu pula terhadap RUU Polri terbaru. Ada kritik, ada kekhawatiran, tetapi juga ada rekomendasi yang saya tawarkan sebagai solusi," ujarnya.
Baca Juga: Akademisi Tulungagung Ingatkan Harkitnas 2026 Jangan Sekadar Seremonial, Harus Ada Kontribusi Nyata
Usulkan Penguatan Kompolnas
Sebagai bentuk kontribusi akademis, Andreas mengajukan sejumlah rekomendasi yang dinilai mampu memperkuat sistem pengawasan terhadap institusi kepolisian. Salah satu usulan utamanya ialah memperkuat posisi dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurutnya, penguatan Kompolnas penting agar fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri dapat berjalan lebih efektif sekaligus independen.
Dengan demikian, setiap kewenangan yang dimiliki kepolisian tetap berada dalam koridor akuntabilitas hukum.
Usulan tersebut tidak terlepas dari sorotan Andreas terhadap potensi meluasnya kewenangan Polri dalam RUU Polri. Dia menilai, perluasan fungsi kepolisian berisiko memusatkan kekuasaan pada satu institusi apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang memadai.
Selain itu, penambahan kewenangan juga dinilai berpotensi meningkatkan beban kerja kepolisian sehingga dapat memunculkan inefisiensi. Peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang pun disebut akan semakin besar apabila kontrol eksternal tidak diperkuat.
Andreas juga menyoroti aturan yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menjaga netralitas institusi kepolisian.
"Aturan ini harus dibuat secara rigid agar tidak menimbulkan persepsi kembalinya dwifungsi dalam bentuk yang berbeda. Netralitas institusi harus tetap menjadi prioritas," tutur dosen UBhi Tulungagung tersebut.
Dorong Reformasi Pendidikan Polri
Selain penguatan pengawasan, Andreas mendorong reformasi kurikulum pendidikan Polri. Dia mengusulkan penambahan materi hak asasi manusia (HAM), kesetaraan gender, etika profesi, serta pendekatan restorative justice.
Menurutnya, pembaruan kurikulum tersebut penting untuk membentuk budaya kepolisian yang semakin humanis sekaligus mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa mendatang.
Andreas juga menyinggung usulan perpanjangan batas usia pensiun perwira Polri. Dia mengakui kebijakan tersebut memiliki sisi positif karena mampu mempertahankan pengalaman para perwira senior.
Namun, di sisi lain, kebijakan itu juga berpotensi menghambat regenerasi dan kesempatan promosi bagi perwira yang lebih muda.
"Harus ada keseimbangan. Pengalaman memang penting, tetapi regenerasi juga harus tetap berjalan agar organisasi tetap sehat," jelasnya.
Sinkronisasi dengan KUHP dan KUHAP
Selain menyampaikan rekomendasi substantif, Andreas mengkritisi proses pembahasan RUU Polri yang menurutnya berlangsung terlalu cepat. Dia menilai ruang partisipasi publik yang bermakna masih minim, padahal pembentukan undang-undang semestinya melibatkan masukan dari berbagai kalangan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah rancangan undang-undang lain yang juga mendesak untuk segera diselesaikan, seperti RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pemilu.
Sebagai penutup rekomendasinya, Andreas menekankan pentingnya harmonisasi seluruh kewenangan baru dalam RUU Polri dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru.
Sinkronisasi tersebut dinilai menjadi langkah penting agar perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara tetap terjaga dan tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
"Harmonisasi seluruh kewenangan baru dalam RUU Polri dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara tetap terjaga dan tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang," tandasnya.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri