TULUNGAGUNG – Jamasan pusaka di Dalem Kanjengan dipastikan tetap digelar sesuai jadwal meski proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022 masih berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kepastian tersebut disampaikan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang menegaskan kegiatan budaya tetap berjalan sebagaimana telah direncanakan.
Menurut Ahmad Baharudin, jamasan pusaka di Dalem Kanjengan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum (APH).
Proses penyidikan, kata dia, menyangkut mekanisme dan administrasi pengadaan tanah, bukan pemanfaatan lokasi yang digunakan untuk kegiatan budaya tersebut.
Karena itu, jamasan pusaka di Dalem Kanjengan tetap menjadi agenda pemerintah daerah yang akan dilaksanakan sesuai jadwal. Pemkab Tulungagung juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Kegiatan Budaya Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Ahmad Baharudin mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menghentikan agenda budaya yang telah direncanakan.
Menurutnya, masyarakat tetap harus memperoleh pelayanan, termasuk pelaksanaan kegiatan budaya yang menjadi bagian dari agenda pemerintah.
"Lusa (besok) kan ada jamasan. Tetap jalan," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Tulungagung tidak berkaitan dengan keberadaan kawasan Dalem Kanjengan sebagai lokasi kegiatan. Fokus penyidikan berada pada proses pengadaan tanah beserta administrasi yang menyertainya.
Karena itu, pelaksanaan jamasan maupun aktivitas lain yang telah dijadwalkan tetap berlangsung sebagaimana mestinya tanpa ada perubahan agenda.
Baca Juga: Sejarah Griya Dalem Kanjengan Tulungagung, Rumah Bersejarah Penyimpanan Tombak Kanjeng Kyai Upas
Pemkab Serahkan Proses Hukum kepada APH
Di tengah penyidikan yang masih bergulir, Ahmad Baharudin menegaskan Pemkab Tulungagung mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau proses hukumnya, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Bagaimana SOP yang berlaku di APH, kita ikuti saja," ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan yang sedang diselidiki bukan menyangkut lokasi Dalem Kanjengan, melainkan proses administrasi dalam pengadaan tanah.
"Yang menjadi persoalan itu bukan lokasinya, tetapi prosesnya, administrasinya," jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberlangsungan kegiatan budaya di lokasi tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan.
Pelayanan Publik Dipastikan Tidak Terganggu
Selain memastikan agenda jamasan tetap berjalan, Ahmad Baharudin juga menegaskan roda pemerintahan tetap berlangsung seperti biasa. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat meskipun terdapat proses hukum yang sedang berjalan.
Pemkab Tulungagung, lanjut dia, akan bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan dokumen maupun keterangan yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Sikap tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh mekanisme yang diperlukan penyidik dapat dipenuhi sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, pemerintah tetap memprioritaskan kelancaran pelayanan publik agar masyarakat tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tidak ada pelayanan yang terganggu," pungkas Ahmad Baharudin.
Dengan demikian, agenda jamasan pusaka di Dalem Kanjengan tetap dilaksanakan sesuai jadwal meski penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah masih berlangsung.
Pemkab Tulungagung menegaskan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, sementara kegiatan budaya dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri