TULUNGAGUNG – Tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2026 resmi dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh persetujuan sebelum kepala daerah menentukan satu nama terpilih.
Tahapan ini menjadi fase krusial dalam pengisian jabatan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pengiriman tiga besar calon Sekda Tulungagung hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2026 resmi dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilakukan setelah panitia seleksi menetapkan tiga pejabat dengan peringkat terbaik.
Proses ini menjadi langkah lanjutan sebelum penetapan Sekda definitif oleh kepala daerah.
Sesuai surat Panitia Seleksi Nomor 09/PANSEL-TA/VI/2026, tiga nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sekaligus Penjabat (Pj) Sekda Tulungagung Tri Hariadi, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Tulungagung yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anang Pratistianto, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Imroatul Mufidah.
Menunggu Verifikasi dan Persetujuan Kemendagri
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan seluruh proses kini berada di tangan Kemendagri. Pemerintah daerah masih menunggu izin sebelum dapat menentukan satu nama yang akan menjabat Sekda Tulungagung.
"Masih proses izin kepada Kemendagri. Proses maksimal selama dua minggu," ujarnya.
Menurutnya, Kemendagri akan melakukan verifikasi terhadap hasil seleksi serta tiga nama yang diajukan oleh panitia seleksi. Setelah persetujuan diberikan, barulah kepala daerah memiliki kewenangan untuk memilih satu kandidat terbaik dari tiga besar tersebut.
"Nanti di Kemendagri akan melihat data tiga nama yang lolos seleksi. Setelah izin turun, baru saya akan memilih," jelasnya.
Proses Belum Berakhir di Penetapan Nama
Meski satu nama nantinya telah dipilih, proses pengisian jabatan Sekda Tulungagung belum langsung selesai. Pemerintah daerah masih harus kembali mengajukan izin kepada Kemendagri untuk pelaksanaan pelantikan Sekda definitif.
"Kalau sudah turun, saya nanti akan pilih satu. Setelah itu izin ke Kemendagri untuk pelantikan," paparnya.
Tahapan berlapis ini menjadi bagian dari mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang harus melalui persetujuan pemerintah pusat, termasuk untuk posisi strategis seperti Sekda.
Baca Juga: Perebutan Kursi Sekda Tulungagung Memasuki Babak Penentuan, Lima Kandidat Kini Menanti Hasil Pansel
Sekda sebagai Jabatan Strategis Birokrasi
Jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan daerah. Posisi ini berfungsi sebagai koordinator perangkat daerah sekaligus motor penggerak birokrasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Karena peran strategis tersebut, Plt Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa figur yang terpilih nantinya harus memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai dalam tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya, ia juga telah memberikan sinyal bahwa pengalaman birokrasi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan sosok Sekda. Hal ini dinilai penting karena dirinya masih berstatus pelaksana tugas bupati.
"Karena saya masih baru menjabat, jadi Sekda harus berpengalaman memahami tata pemerintahan dan senior," pungkasnya.
Dengan telah dikirimnya tiga besar calon Sekda Tulungagung hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2026 resmi dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat sebelum ditetapkannya Sekda definitif Tulungagung.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri