Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Portal Pembatas di Jalur Alternatif Jembatan Gondang 1 Simpang Cabe Tulungagung Kembali Dirusak Tiga Kali, Polisi Siapkan Proses Pidana Pelaku

Rahiiq Al Bachri • Senin, 6 Juli 2026 | 11:48 WIB
Salah satu portal yang terpasang di simpang empat Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, yang sering menjadi sasaran perusakan.(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Salah satu portal yang terpasang di simpang empat Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, yang sering menjadi sasaran perusakan.(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

 

TULUNGAGUNG Portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali dirusak hingga tiga kali selama penerapan pembatasan jalur alternatif di wilayah tersebut.

Aksi perusakan dilakukan dengan merusak gembok hingga mengangkat portal agar kendaraan bertonase besar tetap dapat melintas.

Portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali dirusak hingga tiga kali ini menjadi perhatian serius kepolisian.

Satlantas Polres Tulungagung memastikan tindakan tersebut tidak hanya berujung pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga akan diproses secara pidana karena termasuk perusakan fasilitas umum.

Peristiwa ini terjadi di jalur alternatif kawasan Simpang Cabe yang merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas selama pembangunan Jembatan Gondang 1.

Polisi kini terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pelaku di balik aksi berulang tersebut.

Baca Juga: 26 Truk Roda Enam Ditilang di Jalur Alternatif Jembatan Gondang 1 di Simpang Pacet, Rambu dan Portal Pembatas Masih Diabaikan

Portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe rusak tiga kali

KBO Satlantas Polres Tulungagung IPTU Ahmad Zainudin mengungkapkan bahwa portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali dirusak hingga tiga kali selama masa pemberlakuan pembatasan jalur alternatif.

Menurutnya, aksi perusakan tidak hanya terjadi di Simpang Cabe, tetapi juga di beberapa titik lain. Pelaku merusak gembok kemudian mengangkat portal agar truk bermuatan besar tetap dapat melintas.

“Portal sudah dirusak sebanyak tiga kali. Pertama di Simpang Tiga Kecamatan, kedua di Simpang Pacet dengan cara merusak gembok lalu mengangkat portal, kemudian kejadian ketiga kembali terjadi di Cabe,” ujarnya.

Baca Juga: Jembatan Apung Gamping Tulungagung Jadi Ruang Publik Baru Favorit Warga, Bukan Sekadar Ikon Desa untuk Berfoto

Pemasangan portal untuk kendalikan kendaraan berat di jalur alternatif

Zainudin menjelaskan bahwa portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali dirusak hingga tiga kali meski pemasangan fasilitas tersebut telah melalui berbagai tahapan.

Pemasangan portal dilakukan oleh pemerintah bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) setelah melalui sosialisasi hingga pemasangan rambu.

Kebijakan ini diambil karena kendaraan berat masih nekat melintas di jalur alternatif sehingga menyebabkan kerusakan jalan dan memicu keluhan masyarakat.

“Pemasangan portal dilakukan karena tingkat kerusakan jalan dan fasilitas umum sudah mulai terlihat. Kami juga menerima banyak komplain dari masyarakat,” katanya.

Jalur alternatif tersebut digunakan sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas selama pembangunan Jembatan Gondang 1, sehingga diperlukan pembatasan untuk menjaga kondisi jalan dan kelancaran proyek.

Baca Juga: Jembatan Apung Baru Campurdarat Tulungagung Gerakkan Ekonomi Warga, Omzet Pedagang Kecil Mulai Meningkat

Polisi kumpulkan bukti untuk proses pidana perusakan portal

Satlantas Polres Tulungagung menegaskan bahwa portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali dirusak hingga tiga kali akan ditindaklanjuti secara hukum.

Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan penelusuran rekaman kamera pengawas. Namun, keterbatasan CCTV di lokasi menjadi kendala dalam mengidentifikasi pelaku.

“Selain pelanggaran lalu lintas, pelaku perusakan portal juga akan kami proses pidana karena telah merusak fasilitas umum,” jelas IPTU Zainudin.

Ia menegaskan penyelidikan tetap akan dilanjutkan meski belum ditemukan bukti visual yang kuat. Polisi juga akan mencari sumber bukti lain untuk mengungkap identitas pelaku.

“Pasti akan kami kejar. Memang ada kendala karena lokasi tidak memiliki CCTV dan rekaman yang ada belum bisa mengidentifikasi nomor polisi kendaraan. Namun, kami akan mencari sumber bukti lainnya,” pungkasnya.(bac)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#portal simpang cabe tulungagung #perusakan fasilitas umum gondang #kendaraan berat jalur alternatif tulungagung #satlantas polres tulungagung portal rusak #jembatan gondang 1 rekayasa lalu lintas