TULUNGAGUNG – Portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali dirusak hingga tiga kali selama penerapan pembatasan jalur alternatif di wilayah tersebut.
Aksi perusakan dilakukan dengan merusak gembok hingga mengangkat portal agar kendaraan bertonase besar tetap dapat melintas.
Portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali dirusak hingga tiga kali ini menjadi perhatian serius kepolisian.
Satlantas Polres Tulungagung memastikan tindakan tersebut tidak hanya berujung pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga akan diproses secara pidana karena termasuk perusakan fasilitas umum.
Peristiwa ini terjadi di jalur alternatif kawasan Simpang Cabe yang merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas selama pembangunan Jembatan Gondang 1.
Polisi kini terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pelaku di balik aksi berulang tersebut.
Portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe rusak tiga kali
KBO Satlantas Polres Tulungagung IPTU Ahmad Zainudin mengungkapkan bahwa portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali dirusak hingga tiga kali selama masa pemberlakuan pembatasan jalur alternatif.
Menurutnya, aksi perusakan tidak hanya terjadi di Simpang Cabe, tetapi juga di beberapa titik lain. Pelaku merusak gembok kemudian mengangkat portal agar truk bermuatan besar tetap dapat melintas.
“Portal sudah dirusak sebanyak tiga kali. Pertama di Simpang Tiga Kecamatan, kedua di Simpang Pacet dengan cara merusak gembok lalu mengangkat portal, kemudian kejadian ketiga kembali terjadi di Cabe,” ujarnya.
Pemasangan portal untuk kendalikan kendaraan berat di jalur alternatif
Zainudin menjelaskan bahwa portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali dirusak hingga tiga kali meski pemasangan fasilitas tersebut telah melalui berbagai tahapan.
Pemasangan portal dilakukan oleh pemerintah bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) setelah melalui sosialisasi hingga pemasangan rambu.
Kebijakan ini diambil karena kendaraan berat masih nekat melintas di jalur alternatif sehingga menyebabkan kerusakan jalan dan memicu keluhan masyarakat.
“Pemasangan portal dilakukan karena tingkat kerusakan jalan dan fasilitas umum sudah mulai terlihat. Kami juga menerima banyak komplain dari masyarakat,” katanya.
Jalur alternatif tersebut digunakan sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas selama pembangunan Jembatan Gondang 1, sehingga diperlukan pembatasan untuk menjaga kondisi jalan dan kelancaran proyek.
Polisi kumpulkan bukti untuk proses pidana perusakan portal
Satlantas Polres Tulungagung menegaskan bahwa portal pembatas kendaraan berat di Simpang Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kembali dirusak hingga tiga kali akan ditindaklanjuti secara hukum.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan penelusuran rekaman kamera pengawas. Namun, keterbatasan CCTV di lokasi menjadi kendala dalam mengidentifikasi pelaku.
“Selain pelanggaran lalu lintas, pelaku perusakan portal juga akan kami proses pidana karena telah merusak fasilitas umum,” jelas IPTU Zainudin.
Ia menegaskan penyelidikan tetap akan dilanjutkan meski belum ditemukan bukti visual yang kuat. Polisi juga akan mencari sumber bukti lain untuk mengungkap identitas pelaku.
“Pasti akan kami kejar. Memang ada kendala karena lokasi tidak memiliki CCTV dan rekaman yang ada belum bisa mengidentifikasi nomor polisi kendaraan. Namun, kami akan mencari sumber bukti lainnya,” pungkasnya.(bac)
Editor : Vidya Sajar Fitri