TULUNGAGUNG – Portal kendaraan berat di jalur alternatif Gondang dipasang untuk mencegah truk bertonase besar melintasi ruas jalan yang digunakan sebagai jalur rekayasa lalu lintas selama pembangunan Jembatan Gondang 1.
Kebijakan tersebut diambil setelah kendaraan berat dinilai memicu kerusakan jalan, merusak fasilitas umum, serta menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.
Keberadaan portal kendaraan berat di jalur alternatif Gondang merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas yang telah melalui sejumlah tahapan.
Pemerintah bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) lebih dahulu melakukan sosialisasi hingga memasang rambu sebelum pembatas tersebut diberlakukan.
Meski portal kendaraan berat di jalur alternatif Gondang telah dipasang, masih ditemukan kendaraan bertonase besar yang berupaya melintas.
Bahkan, portal di beberapa titik menjadi sasaran perusakan agar akses kembali terbuka bagi truk yang melintasi jalur tersebut.
Portal Dipasang Setelah Muncul Keluhan Masyarakat
KBO Satlantas Polres Tulungagung IPTU Ahmad Zainudin menjelaskan, pemasangan portal bukan merupakan kebijakan yang dilakukan secara tiba-tiba.
Sebelum diterapkan, pemerintah bersama FLLAJ telah melalui proses sosialisasi kepada pengguna jalan sekaligus memasang rambu-rambu sebagai penanda adanya pembatasan kendaraan berat.
Menurutnya, kebijakan tersebut lahir karena kendaraan bertonase besar masih nekat menggunakan jalur alternatif.
Akibatnya, kondisi jalan mulai mengalami kerusakan dan fasilitas umum ikut terdampak.
Selain itu, masyarakat juga banyak menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan yang semakin memburuk akibat sering dilintasi kendaraan dengan muatan berat.
"Pemasangan portal dilakukan karena tingkat kerusakan jalan dan fasilitas umum sudah mulai terlihat. Kami juga menerima banyak komplain dari masyarakat," katanya.
Zainudin menambahkan, pembatasan kendaraan berat di jalur alternatif menjadi salah satu langkah untuk menjaga kondisi infrastruktur selama proyek pembangunan Jembatan Gondang 1 berlangsung.
Bagian dari Rekayasa Lalu Lintas Selama Pembangunan Jembatan
Jalur alternatif di kawasan Gondang saat ini menjadi bagian dari rekayasa lalu lintas selama pembangunan Jembatan Gondang 1.
Karena itu, pembatasan kendaraan berat diberlakukan agar ruas jalan alternatif tetap dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Satlantas Polres Tulungagung meminta seluruh pengguna jalan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran proyek sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak semakin rusak.
Zainudin menegaskan, penegakan aturan juga menjadi bagian dari pengawalan terhadap proyek yang manfaatnya ditujukan bagi masyarakat.
"Kalau kami tidak melakukan tindakan tegas, berarti kami tidak mengawal hukum. Ini adalah proyek negara yang manfaatnya untuk masyarakat sehingga kami berharap semua pihak dapat memahami kebijakan ini," tegasnya.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan pelanggaran. Sejumlah pihak diduga sengaja membuka kembali akses bagi kendaraan berat dengan merusak portal yang telah dipasang.
Portal Dirusak Tiga Kali, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satlantas Polres Tulungagung mencatat aksi perusakan portal telah terjadi sebanyak tiga kali selama pembatasan kendaraan berat diberlakukan.
Modus yang digunakan hampir sama, yakni merusak gembok kemudian mengangkat portal agar truk dapat kembali melintas.
Menurut Zainudin, kejadian pertama berlangsung di Simpang Tiga Kecamatan. Peristiwa kedua terjadi di Simpang Pacet dengan cara merusak gembok lalu mengangkat portal. Aksi serupa kemudian kembali terjadi di kawasan Simpang Cabe.
"Portal sudah dirusak sebanyak tiga kali. Pertama di Simpang Tiga Kecamatan, kedua di Simpang Pacet dengan cara merusak gembok lalu mengangkat portal, kemudian kejadian ketiga kembali terjadi di Cabe," ujarnya.
Saat ini kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pelaku perusakan. Selain meminta keterangan saksi, petugas juga menelusuri rekaman kamera pengawas maupun sumber bukti lain meski lokasi kejadian memiliki keterbatasan CCTV.
Polisi memastikan pelaku tidak hanya akan ditindak atas pelanggaran lalu lintas, tetapi juga diproses secara pidana karena diduga merusak fasilitas umum.
"Kami masih mengumpulkan bukti dari saksi maupun CCTV. Selain pelanggaran lalu lintas, pelaku perusakan portal juga akan kami proses pidana karena telah merusak fasilitas umum," jelasnya.
Meski penyelidikan terkendala minimnya rekaman CCTV yang dapat mengidentifikasi pelaku, kepolisian memastikan proses pengungkapan kasus akan terus dilakukan.
"Pasti akan kami kejar. Memang ada kendala karena lokasi tidak memiliki CCTV dan rekaman yang ada belum bisa mengidentifikasi nomor polisi kendaraan. Namun, kami akan mencari sumber bukti lainnya," pungkasnya.(*)
Editor : Vidya Sajar Fitri