Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penetapan Tiga Objek Cagar Budaya Tulungagung Masih Menunggu Persetujuan Plt Bupati, Hasil Kajian Terus Dipelajari

Sandy Sri Yuwana • Rabu, 8 Juli 2026 | 09:20 WIB
Jembatan Plengkung di Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, terlihat indah dengan desain khas bangunan Belanda pada zamannya.(SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Jembatan Plengkung di Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, terlihat indah dengan desain khas bangunan Belanda pada zamannya.(SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

 

TULUNGAGUNG – Penetapan tiga objek cagar budaya Tulungagung hingga kini belum dapat dipastikan meski seluruh kajian ilmiah telah rampung.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyatakan proses tersebut masih menunggu persetujuan Plt Bupati karena hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) masih dipelajari sebelum keputusan resmi diterbitkan.

Penetapan tiga objek cagar budaya Tulungagung menjadi kewenangan kepala daerah setelah TACB menyelesaikan penelitian dan memberikan rekomendasi.

Karena itu, keputusan akhir belum dapat diterbitkan sebelum seluruh hasil kajian selesai dipelajari oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, penetapan tiga objek cagar budaya Tulungagung mencakup Jembatan Plengkung, bekas Pengadilan Negeri Tulungagung, dan Tombak Kanjeng Kyai Upas.

Ketiga objek tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi sehingga diusulkan memperoleh status cagar budaya agar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Menunggu SK Turun, 4 Objek Bersejarah di Tulungagung Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

Penetapan Masih Menunggu Persetujuan

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung Muhammad Ardian Candra membenarkan bahwa proses penetapan belum selesai.

Menurut dia, pemerintah daerah masih menunggu persetujuan dari Plt Bupati Tulungagung.

"Tinggal menunggu. Mungkin masih di meja bupati dan masih dipelajari," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa tahapan penetapan belum berhenti, melainkan masih berada dalam proses administrasi dan pembahasan hasil kajian yang telah disampaikan oleh TACB.

Di sisi lain, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin juga memastikan proses penetapan masih berjalan.

Pemerintah daerah, kata dia, masih mempelajari hasil kajian sebelum mengambil keputusan resmi.

"Ini masih proses, jadi mohon ditunggu informasi berikutnya. Karena yang menentukan dari kajian-kajian, jadi kita tunggu saja," katanya.

Baca Juga: Lima Objek Bersejarah di Tulungagung Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Mulai Makam KH Abu Mansur hingga Arca Gayatri

Kajian TACB Sudah Rampung

Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya Tulungagung telah menyelesaikan seluruh tahapan penelitian terhadap ketiga objek tersebut.

Hasil kajian kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan.

Anggota TACB Tulungagung Hariyadi mengatakan seluruh proses ilmiah telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, ketiga objek dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Ketiganya betul-betul layak untuk dijadikan cagar budaya," ujarnya.

Hariyadi menjelaskan bahwa tugas TACB hanya melakukan penelitian serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Adapun keputusan penetapan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

"Yang menetapkan bupati. Kami hanya memberikan rekomendasi saja," terangnya.

Menurut Hariyadi, rekomendasi penetapan telah disampaikan sekitar tujuh bulan lalu.

Namun hingga sekarang pihaknya belum menerima informasi mengenai penandatanganan surat keputusan penetapan.

Baca Juga: Ribuan Cagar Budaya Belum Tersimpan, Pemkab Tulungagung Rencanakan Perluas Museum Daerah Tahun Depan

Perlindungan Aset Sejarah Menunggu Keputusan

Apabila nantinya resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, ketiga objek tersebut akan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga warisan sejarah Kabupaten Tulungagung.

"Ini karena terkait perlindungan terhadap arsip sejarah Tulungagung," jelas Candra.

Ia juga mengungkapkan bahwa potensi cagar budaya di Tulungagung tidak hanya terbatas pada tiga objek tersebut.

Saat ini terdapat sekitar 100 objek maupun titik lain yang memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Menurut Candra, setiap objek yang telah memperoleh status cagar budaya wajib dirawat serta dipertahankan bentuk aslinya.

Apabila dilakukan restorasi, pelaksanaannya harus melibatkan tenaga ahli agar nilai sejarahnya tetap terjaga.

"Kalau sudah cagar budaya harus dilakukan perawatan dan mempertahankan bentuk aslinya. Kalau pun direstorasi harus menggandeng ahlinya," tegasnya.

Adapun tiga objek yang diusulkan memiliki karakter sejarah yang berbeda.

Jembatan Plengkung merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang membentang di atas Sungai Ngrowo dan menjadi salah satu ikon kawasan kota. 

Bekas Pengadilan Negeri Tulungagung juga merupakan bangunan peninggalan kolonial yang hingga kini masih berdiri kokoh di depan SMPN 1 Tulungagung.

Sementara itu, Tombak Kanjeng Kyai Upas telah lama dikenal sebagai pusaka Kabupaten Tulungagung.

Pusaka tersebut rutin dijamas setiap bulan Sura dalam penanggalan Jawa sebagai bagian dari tradisi budaya yang masih lestari.

Dengan proses yang masih berlangsung, penetapan tiga objek bersejarah tersebut kini tinggal menunggu keputusan pemerintah daerah.

Apabila telah resmi berstatus cagar budaya, ketiganya diharapkan memperoleh kepastian perlindungan sekaligus memperkuat identitas budaya Kabupaten Tulungagung.(sri)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#plt bupati tulungagung #penetapan tiga objek cagar budaya tulungagung #tim ahli cagar budaya tulungagung #disbudpar tulungagung #Cagar budaya Tulungagung