Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penetapan Tiga Objek Cagar Budaya Tulungagung Belum Terbit, Rekomendasi TACB Sudah Tujuh Bulan Berlalu

Sandy Sri Yuwana • Rabu, 8 Juli 2026 | 10:00 WIB
Tombak Kanjeng Kyai Upas merupakan pusaka tindih Kabupaten Tulungagung yang setiap tahun dijamas pada bulan Sura. Bersama dua objek lainnya, pusaka ini telah direkomendasikan TACB untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.(SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Tombak Kanjeng Kyai Upas merupakan pusaka tindih Kabupaten Tulungagung yang setiap tahun dijamas pada bulan Sura. Bersama dua objek lainnya, pusaka ini telah direkomendasikan TACB untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.(SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

 

TULUNGAGUNG – Penetapan tiga objek cagar budaya Tulungagung hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah daerah.

Padahal, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tulungagung telah menyelesaikan kajian ilmiah dan menyampaikan rekomendasi penetapan sekitar tujuh bulan lalu.

Penetapan tiga objek cagar budaya Tulungagung yang dimaksud meliputi Jembatan Plengkung, bekas Pengadilan Negeri Tulungagung, serta Tombak Kanjeng Kyai Upas.

Ketiga objek tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dan layak mendapatkan status cagar budaya untuk memperoleh perlindungan hukum.

Penetapan tiga objek cagar budaya Tulungagung saat ini masih berada dalam proses pemerintah daerah.

TACB menyebut seluruh tahapan penelitian telah selesai, sedangkan keputusan akhir berada pada kepala daerah.

Baca Juga: Penetapan Tiga Objek Cagar Budaya Tulungagung Masih Menunggu Persetujuan Plt Bupati, Hasil Kajian Terus Dipelajari

Rekomendasi TACB Sudah Disampaikan Tujuh Bulan

Anggota TACB Tulungagung Hariyadi mengatakan, kajian terhadap tiga objek tersebut telah rampung dilakukan.

Hasil penelitian kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan status cagar budaya.

Menurut dia, berdasarkan hasil kajian, ketiga objek tersebut memang layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Ketiganya betul-betul layak untuk dijadikan cagar budaya," ujarnya.

Hariyadi menjelaskan, kewenangan TACB hanya sebatas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi. Sementara keputusan penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.

"Yang menetapkan bupati. Kami hanya memberikan rekomendasi saja," terangnya.

Ia mengungkapkan, rekomendasi penetapan telah disampaikan sekitar tujuh bulan sebelumnya.

Namun hingga kini belum ada informasi mengenai penandatanganan surat keputusan penetapan tiga objek tersebut.

Baca Juga: Menunggu SK Turun, 4 Objek Bersejarah di Tulungagung Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

Pemkab Masih Pelajari Hasil Kajian

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung Muhammad Ardian Candra membenarkan bahwa proses penetapan masih menunggu persetujuan Plt Bupati Tulungagung.

Menurutnya, hasil kajian yang telah disampaikan masih dipelajari sebelum keputusan resmi diterbitkan.

"Tinggal menunggu. Mungkin masih di meja bupati dan masih dipelajari," katanya.

Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memastikan proses penetapan masih berjalan. Pemerintah daerah masih melakukan pembahasan terhadap hasil kajian sebelum mengambil keputusan.

"Ini masih proses, jadi mohon ditunggu informasi berikutnya. Karena yang menentukan dari kajian-kajian, jadi kita tunggu saja," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, tiga objek bersejarah itu masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah daerah untuk mendapatkan status sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Lima Objek Bersejarah di Tulungagung Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Mulai Makam KH Abu Mansur hingga Arca Gayatri

Tiga Objek Dinilai Punya Nilai Sejarah

Apabila nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya, ketiga objek tersebut akan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Disbudpar Tulungagung menyebut langkah tersebut penting untuk menjaga warisan sejarah daerah.

"Ini karena terkait perlindungan terhadap arsip sejarah Tulungagung," jelas Candra.

Jembatan Plengkung menjadi salah satu objek yang diusulkan. Bangunan tersebut merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang membentang di atas Sungai Ngrowo dan menjadi salah satu ikon kawasan kota.

Selain itu, bekas Pengadilan Negeri Tulungagung yang berada di depan SMPN 1 Tulungagung juga masuk dalam daftar usulan.

Bangunan tersebut merupakan peninggalan kolonial yang hingga kini masih berdiri kokoh.

Objek lainnya adalah Tombak Kanjeng Kyai Upas yang telah lama dikenal sebagai pusaka Kabupaten Tulungagung.

Pusaka tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tradisi budaya daerah karena rutin dijamas setiap bulan Sura dalam penanggalan Jawa.

Disbudpar juga menyebut potensi cagar budaya di Tulungagung tidak hanya berasal dari tiga objek tersebut.

Saat ini terdapat sekitar 100 objek maupun titik lain yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.

Menurut Candra, apabila suatu objek telah berstatus cagar budaya, perawatan harus dilakukan dengan tetap mempertahankan bentuk aslinya.

Jika dilakukan restorasi, proses tersebut harus melibatkan ahli agar nilai sejarah tetap terjaga.

"Kalau sudah cagar budaya harus dilakukan perawatan dan mempertahankan bentuk aslinya. Kalau pun direstorasi harus menggandeng ahlinya," tegasnya.

Kini, penetapan tiga objek cagar budaya tersebut masih menunggu keputusan pemerintah daerah.

Status tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan terhadap aset sejarah sekaligus menjaga identitas budaya Kabupaten Tulungagung.(*)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#jembatan plengkung tulungagung #penetapan tiga objek cagar budaya tulungagung #tacb tulungagung #Tombak Kanjeng Kyai Upas #Cagar budaya Tulungagung