TULUNGAGUNG – Tiga objek cagar budaya Tulungagung yang diusulkan pemerintah daerah dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dan layak mendapatkan perlindungan hukum.
Tiga objek tersebut yakni Jembatan Plengkung, bekas Pengadilan Negeri Tulungagung, dan Tombak Kanjeng Kyai Upas.
Tiga objek cagar budaya Tulungagung itu saat ini masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah daerah.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tulungagung telah menyelesaikan kajian ilmiah dan menyampaikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan penetapan.
Tiga objek cagar budaya Tulungagung tersebut dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah daerah.
Apabila nantinya resmi ditetapkan, ketiganya akan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menjaga keberadaan aset sejarah.
Jembatan Plengkung, Jejak Kolonial di Tengah Kota
Salah satu objek yang diusulkan adalah Jembatan Plengkung. Bangunan tersebut merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang membentang di atas Sungai Ngrowo.
Jembatan Plengkung selama ini menjadi salah satu ikon kawasan kota Tulungagung. Keberadaan bangunan tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah perkembangan wilayah setempat.
Selain memiliki nilai sejarah, objek tersebut juga menjadi salah satu peninggalan fisik yang masih dapat dilihat hingga saat ini.
Karena itu, Jembatan Plengkung dinilai perlu memperoleh status cagar budaya agar keberadaannya mendapat perlindungan.
Bekas Pengadilan Negeri dan Pusaka Kanjeng Kyai Upas
Selain Jembatan Plengkung, objek lain yang masuk usulan adalah bekas Pengadilan Negeri Tulungagung.
Bangunan yang berada di depan SMPN 1 Tulungagung tersebut merupakan peninggalan kolonial yang hingga kini masih berdiri kokoh.
Bangunan itu menjadi salah satu bukti sejarah masa lalu yang masih bertahan di Kabupaten Tulungagung.
Melalui penetapan sebagai cagar budaya, objek tersebut diharapkan dapat terus terjaga sesuai aturan perlindungan warisan budaya.
Objek ketiga adalah Tombak Kanjeng Kyai Upas. Berbeda dengan dua objek sebelumnya yang berupa bangunan, tombak tersebut merupakan pusaka Kabupaten Tulungagung yang telah lama dikenal masyarakat.
Tombak Kanjeng Kyai Upas juga masih berkaitan dengan tradisi budaya daerah. Pusaka tersebut rutin dijamas setiap bulan Sura dalam penanggalan Jawa sebagai bagian dari tradisi yang masih lestari.
Baca Juga: Menunggu SK Turun, 4 Objek Bersejarah di Tulungagung Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?
TACB Nyatakan Tiga Objek Layak Jadi Cagar Budaya
Anggota TACB Tulungagung Hariyadi mengatakan seluruh tahapan kajian terhadap tiga objek tersebut telah selesai dilakukan.
Hasil penelitian kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penetapan.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian, ketiga objek tersebut memang layak untuk mendapatkan status cagar budaya.
"Ketiganya betul-betul layak untuk dijadikan cagar budaya," ujarnya.
Hariyadi menjelaskan, kewenangan TACB hanya melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi. Sementara keputusan akhir penetapan berada di tangan kepala daerah.
"Yang menetapkan bupati. Kami hanya memberikan rekomendasi saja," terangnya.
Rekomendasi tersebut, kata Hariyadi, telah disampaikan sekitar tujuh bulan lalu. Namun hingga kini belum ada informasi mengenai penandatanganan surat keputusan penetapan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung Muhammad Ardian Candra membenarkan proses penetapan masih menunggu persetujuan Plt Bupati Tulungagung.
"Tinggal menunggu. Mungkin masih di meja bupati dan masih dipelajari," katanya.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin juga memastikan proses penetapan masih berjalan. Pemerintah daerah masih mempelajari hasil kajian sebelum mengambil keputusan.
"Ini masih proses, jadi mohon ditunggu informasi berikutnya. Karena yang menentukan dari kajian-kajian, jadi kita tunggu saja," ujarnya.
Candra menjelaskan, apabila telah ditetapkan sebagai cagar budaya, ketiga objek tersebut akan mendapatkan perlindungan sesuai aturan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga warisan sejarah Tulungagung.
"Ini karena terkait perlindungan terhadap arsip sejarah Tulungagung," paparnya.
Ia menambahkan, potensi cagar budaya di Tulungagung tidak hanya berasal dari tiga objek tersebut.
Saat ini terdapat sekitar 100 objek maupun titik lain yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Menurut Candra, objek yang sudah berstatus cagar budaya harus dirawat dan dipertahankan bentuk aslinya.
Jika dilakukan restorasi, proses tersebut harus melibatkan ahli agar nilai sejarahnya tetap terjaga.
"Kalau sudah cagar budaya harus dilakukan perawatan dan mempertahankan bentuk aslinya. Kalau pun direstorasi harus menggandeng ahlinya," tegasnya.
Kini, penetapan Jembatan Plengkung, bekas Pengadilan Negeri Tulungagung, dan Tombak Kanjeng Kyai Upas masih menunggu keputusan pemerintah daerah sebagai langkah akhir untuk memberikan perlindungan terhadap aset sejarah Kabupaten Tulungagung.(*)
Editor : Vidya Sajar Fitri