Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penetapan Cagar Budaya Tulungagung Bakal Beri Perlindungan Hukum, Objek Wajib Dirawat dan Dipertahankan Bentuk Aslinya

Sandy Sri Yuwana • Rabu, 8 Juli 2026 | 11:55 WIB
Jembatan Plengkung yang berada di Jalan K.H. Abdul Fattah, Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Jembatan Plengkung yang berada di Jalan K.H. Abdul Fattah, Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

 

TULUNGAGUNG Penetapan cagar budaya Tulungagung tidak hanya memberikan status resmi terhadap objek bersejarah, tetapi juga menghadirkan perlindungan hukum serta kewajiban menjaga keaslian objek tersebut.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung menyebut setiap objek yang telah berstatus cagar budaya harus dirawat sesuai ketentuan agar nilai sejarahnya tetap terjaga.

Menurut Disbudpar, penetapan cagar budaya Tulungagung menjadi langkah penting dalam melindungi warisan sejarah daerah.

Status tersebut juga menjadi dasar perlindungan terhadap objek yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan budaya Kabupaten Tulungagung.

Saat ini, penetapan cagar budaya Tulungagung masih menunggu keputusan pemerintah daerah untuk tiga objek yang telah direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yakni Jembatan Plengkung, bekas Pengadilan Negeri Tulungagung, dan Tombak Kanjeng Kyai Upas.

Baca Juga: Jembatan Plengkung hingga Tombak Kanjeng Kyai Upas Diusulkan Jadi Cagar Budaya Tulungagung, Ini Nilai Sejarahnya

Status Cagar Budaya Berikan Perlindungan Hukum

Kepala Disbudpar Tulungagung Muhammad Ardian Candra menjelaskan, objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya akan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, status tersebut penting sebagai upaya menjaga aset sejarah yang dimiliki Kabupaten Tulungagung agar tetap terpelihara dan tidak kehilangan nilai sejarahnya.

"Ini karena terkait perlindungan terhadap arsip sejarah Tulungagung," paparnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, penetapan juga membawa konsekuensi berupa kewajiban melakukan perawatan terhadap objek yang telah berstatus cagar budaya.

Candra menegaskan bahwa bentuk asli objek harus tetap dipertahankan. Apabila suatu saat diperlukan restorasi, pelaksanaannya harus melibatkan tenaga ahli agar karakter dan nilai sejarahnya tidak berubah.

"Kalau sudah cagar budaya harus dilakukan perawatan dan mempertahankan bentuk aslinya. Kalau pun direstorasi harus menggandeng ahlinya," tegasnya.

Baca Juga: Penetapan Tiga Objek Cagar Budaya Tulungagung Belum Terbit, Rekomendasi TACB Sudah Tujuh Bulan Berlalu

Tiga Objek Diusulkan Menjadi Cagar Budaya

Tiga objek yang diusulkan menjadi cagar budaya adalah Jembatan Plengkung, bekas Pengadilan Negeri Tulungagung, dan Tombak Kanjeng Kyai Upas.

Jembatan Plengkung merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang membentang di atas Sungai Ngrowo dan dikenal sebagai salah satu ikon kawasan kota Tulungagung.

Sementara itu, bekas Pengadilan Negeri Tulungagung yang berada di depan SMPN 1 Tulungagung juga menjadi salah satu bangunan peninggalan kolonial yang hingga kini masih berdiri kokoh.

Objek ketiga adalah Tombak Kanjeng Kyai Upas yang telah lama dikenal sebagai pusaka Kabupaten Tulungagung. Pusaka tersebut hingga kini masih rutin dijamas setiap bulan Sura dalam penanggalan Jawa sebagai bagian dari tradisi budaya yang tetap dilestarikan.

Ketiga objek tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi sehingga direkomendasikan untuk memperoleh status cagar budaya.

Baca Juga: Penetapan Tiga Objek Cagar Budaya Tulungagung Masih Menunggu Persetujuan Plt Bupati, Hasil Kajian Terus Dipelajari

Penetapan Masih Menunggu Keputusan Pemkab

Sebelum penetapan dilakukan, Tim Ahli Cagar Budaya Tulungagung telah menyelesaikan seluruh kajian ilmiah terhadap ketiga objek tersebut.

Anggota TACB Tulungagung Hariyadi mengatakan hasil penelitian telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penetapan. Menurutnya, ketiga objek tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Ketiganya betul-betul layak untuk dijadikan cagar budaya," ujarnya.

Hariyadi menjelaskan bahwa kewenangan TACB hanya sebatas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi. Keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah.

"Yang menetapkan bupati. Kami hanya memberikan rekomendasi saja," terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan sekitar tujuh bulan lalu.

Namun hingga kini belum ada informasi mengenai penandatanganan surat keputusan penetapan.

Di sisi lain, Candra membenarkan proses penetapan masih menunggu persetujuan Plt Bupati Tulungagung.

"Tinggal menunggu. Mungkin masih di meja bupati dan masih dipelajari," katanya.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin juga memastikan proses penetapan masih berlangsung. Pemerintah daerah, kata dia, masih mempelajari hasil kajian sebelum mengambil keputusan.

"Ini masih proses, jadi mohon ditunggu informasi berikutnya. Karena yang menentukan dari kajian-kajian, jadi kita tunggu saja," ujarnya.

Selain tiga objek tersebut, Disbudpar mencatat masih terdapat sekitar 100 objek maupun titik lain di Tulungagung yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.

Jika penetapan telah dilakukan, status tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan terhadap aset sejarah sekaligus menjaga kelestarian identitas budaya daerah.(*)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#penetapan cagar budaya tulungagung #perlindungan cagar budaya #jembatan Plengkung #Tombak Kanjeng Kyai Upas #disbudpar tulungagung