RADAR TULUNGAGUNG – Kasus dugaan pengancaman disertai pengrusakan rumah terjadi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Seorang pria berinisial NS, 51, dilaporkan ke polisi setelah diduga merusak rumah warga Tulungagung dan mengancam penghuni pada Rabu (1/7/2026) dini hari.
Kapolsek Kedungwaru AKP Karnoto mengatakan, laporan tersebut disampaikan Broto Susetyo setelah mendapat informasi dari mertuanya, Hadi Soetjipto, mengenai adanya aksi pengrusakan di rumahnya.
"Pelapor menerima pesan WhatsApp dari mertuanya sekitar pukul 00.30 WIB yang mengabarkan ada seseorang masuk ke rumah dan merusak kaca pintu," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Mendapat kabar tersebut, Broto bersama istrinya langsung menuju lokasi. Setibanya di rumah korban, mereka mendapati sejumlah warga sedang membantu membersihkan pecahan kaca akibat perusakan.
Berdasarkan keterangan korban, setelah memecahkan kaca pintu, terlapor diduga masuk ke dalam rumah. Korban kemudian berlindung di dalam kamar yang dikunci dari dalam karena merasa ketakutan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungwaru.
AKP Karnoto mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
"Kami mengamankan satu bilah keris, satu buah linggis, serta pecahan kaca yang berkaitan dengan kejadian," jelasnya.
Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi maupun unsur pidana yang terjadi.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan orang lain," pungkas AKP Karnoto. ****
Editor : Dharaka R. Perdana