RADAR TULUNGAGUNG – Upaya menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang bertonase besar yang nekat melintasi jalan desa ternyata belum tuntas.
Satlantas Polres Tulungagung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan menambah tujuh portal pembatas tinggi kendaraan di sejumlah titik strategis selama rekayasa arus lalu lintas akibat pembangunan Jembatan Gondang 1.
Langkah itu diambil setelah evaluasi menunjukkan masih banyak sopir truk yang mengabaikan pembatas.
Bahkan, sejumlah portal yang telah dipasang justru menjadi sasaran perusakan.
KBO Satlantas Polres Tulungagung IPTU Zainudin mengatakan, dari total 11 portal yang direncanakan, saat ini baru empat titik yang telah terpasang.
Namun, keberadaan portal tersebut belum sepenuhnya efektif karena masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran.
"Masih banyak pelanggaran yang kami temukan, mulai portal ditabrak, dirusak, hingga dibongkar secara sengaja. Karena itu kami evaluasi dan diputuskan menambah tujuh portal lagi," ujarnya, Kamis (9/7).
Penambahan portal diawali dengan pembangunan tiang portal di sejumlah lokasi yang dinilai menjadi akses favorit kendaraan berat memasuki jalur alternatif.
Lokasinya berada di Simpang Tiga Timur Polsek Kalangbret, Simpang Tiga SMPN 5 Tulungagung, Simpang Empat Macanbang, Simpang Tiga Pasar Gondang, Simpang Tiga Balai Desa Sidomulyo, Simpang Tiga Jurusan Pondok Wonokromo, serta di sebelah selatan Polsek Gondang.
Menurut Zainudin, penambahan portal menjadi bagian dari upaya memastikan kendaraan angkutan barang bertonase besar tidak lagi melintasi ruas jalan pedalaman Gondang dan sekitarnya yang tidak sesuai dengan kelas jalan untuk kendaraan berat.
"Harapannya kendaraan besar mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan dan menggunakan jalur sesuai kelas jalan. Ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur," tegasnya.
Polisi dua balok di pundak ini tak memungkiri, selama proses pembangunan Jembatan Gondang, arus kendaraan memang mengalami perubahan.
Kondisi tersebut dimanfaatkan sebagian pengemudi truk besar untuk mengambil jalur alternatif melalui kawasan permukiman dan jalan desa yang memiliki konstruksi lebih kecil.
"Selain berpotensi mempercepat kerusakan jalan, lalu lalang kendaraan berat juga memicu kepadatan arus lalu lintas dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar," ungkapnya.
Dishub bersama Satlantas berharap penambahan portal dapat mempersempit ruang pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap ketentuan kelas jalan. (sri/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri