RADAR TULUNGAGUNG – Ratusan kios dan lapak di pasar tradisional Kabupaten Tulungagung dibiarkan kosong selama bertahun-tahun. Untuk menata kembali pemanfaatan aset daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meminta pedagang yang sudah tidak lagi berjualan segera mengembalikan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Langkah tersebut dilakukan melalui surat teguran yang dikirim kepada 938 pedagang yang tercatat tidak aktif menjalankan usaha di pasar tradisional. Dari jumlah tersebut, sebagian pedagang telah memberikan respons dengan mengembalikan izin penggunaan kios kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Tulungagung, Muhammad Khabib, mengatakan pengembalian SITU diperlukan agar kios yang selama ini kosong dapat dimanfaatkan kembali oleh pedagang lain yang ingin berusaha.
"Kalau memang sudah tidak ingin berjualan, kami minta SITU dikembalikan kepada kami," ujarnya, Rabu (8/7).
Menurut Khabib, surat teguran yang dikirim bukan dimaksudkan sebagai bentuk sanksi. Disperindag hanya ingin memastikan kepastian status kios maupun lapak yang selama ini tidak digunakan.
Hasil pendataan sementara menunjukkan respons pedagang beragam. Sebagian masih ingin mempertahankan hak penggunaan kios karena berharap kondisi pasar kembali ramai.
Namun, ada pula yang memilih mengembalikan SITU lantaran sudah tidak memiliki rencana melanjutkan usaha.
"Ada pedagang yang masih ingin berjualan, ada juga yang mengembalikan SITU kepada kami," katanya.
Ia menjelaskan, penataan tersebut penting agar kios yang tidak lagi dimanfaatkan tidak terus terbengkalai.
Baca Juga: Biarkan Kios Pasar Kosong, 938 Pedagang di Tulungagung Kena Tegur, Terbanyak dari Pasar Wage
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengalokasikan tempat usaha tersebut kepada pedagang lain yang benar-benar siap berjualan.
Meski demikian, Khabib mengakui sebagian besar pedagang yang menutup kios bukan karena tidak ingin berdagang.
Mereka terpaksa berhenti beroperasi akibat kondisi pasar yang semakin sepi sehingga pendapatan tidak mampu menutup biaya operasional harian.
"Karena biaya operasional tinggi mereka memilih untuk tutup. Apalagi kondisi pasar sepi dari pembeli," jelasnya.
Disperindag berharap pendataan ulang melalui pengembalian SITU dapat menjadi langkah awal dalam menata kembali pemanfaatan kios pasar tradisional.
Selain mengurangi jumlah kios mangkrak, kebijakan tersebut diharapkan membuka peluang bagi pedagang baru untuk mengembangkan usahanya di pasar-pasar milik pemerintah daerah. (sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri