RADAR TULUNGAGUNG – Pelanggaran kendaraan angkutan barang bertonase besar selama rekayasa lalu lintas pembangunan Jembatan Gondang 1 masih marak terjadi.
Tak hanya nekat menerobos jalur alternatif, sejumlah sopir truk bahkan diduga merusak portal pembatas tinggi yang dipasang pemerintah.
Temuan tersebut menjadi hasil evaluasi Satlantas Polres Tulungagung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setelah pemasangan empat portal di sejumlah titik jalur alternatif. Berbagai bentuk pelanggaran ditemukan, mulai portal ditabrak hingga dibongkar secara sengaja.
KBO Satlantas Polres Tulungagung IPTU Zainudin mengatakan, tindakan tersebut membuat fungsi portal sebagai pembatas kendaraan bertonase besar tidak berjalan maksimal.
Padahal, portal dipasang untuk mengarahkan kendaraan agar tetap melintas sesuai kelas jalan selama proyek pembangunan Jembatan Gondang 1.
"Masih banyak pelanggaran yang kami temukan, mulai portal ditabrak, dirusak hingga dibongkar secara sengaja. Karena itu kami evaluasi dan diputuskan menambah tujuh portal lagi," ujarnya, Kamis (9/7).
Menurut Zainudin, penambahan portal menjadi langkah lanjutan untuk mempersempit ruang pelanggaran. Total nantinya terdapat 11 portal yang dipasang di sejumlah akses masuk menuju jalur alternatif di wilayah Gondang.
Ia menjelaskan, kendaraan angkutan barang bertonase besar seharusnya tetap menggunakan jalur yang sesuai dengan kelas jalan.
Sebab, ruas jalan alternatif di kawasan pedalaman Gondang tidak dirancang untuk menampung lalu lintas kendaraan berat.
"Harapannya kendaraan besar mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan dan menggunakan jalur sesuai kelas jalan. Ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur," tegasnya.
Selama pembangunan Jembatan Gondang berlangsung, sebagian pengemudi truk memanfaatkan jalan desa sebagai jalan pintas.
Kondisi itu tidak hanya meningkatkan risiko kerusakan jalan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat dan memicu kepadatan lalu lintas di kawasan permukiman.
Satlantas bersama Dishub pun mengingatkan seluruh pengemudi angkutan barang agar tidak merusak fasilitas portal yang dipasang pemerintah.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta menghambat upaya pengaturan lalu lintas selama proyek pembangunan Jembatan Gondang 1 berlangsung.
Penambahan tujuh portal baru diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengemudi sekaligus menekan angka pelanggaran di jalur alternatif Gondang.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri