RADAR TULUNGAGUNG – Layanan rehabilitasi narkoba gratis yang disediakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung belum dimanfaatkan secara maksimal.
Bukan karena keterbatasan fasilitas, melainkan masih kuatnya stigma di masyarakat yang menganggap datang ke BNN identik dengan proses hukum hingga ancaman dipenjara.
Akibatnya, banyak penyalahguna memilih menyembunyikan kondisinya daripada menjalani rehabilitasi.
Padahal, semakin cepat penyalahguna mendapatkan penanganan, semakin besar peluang untuk pulih dari ketergantungan.
Kepala BNNK Tulungagung, Wasbeka Abie Yuwono mengatakan, persepsi keliru tersebut masih menjadi tantangan terbesar dalam upaya rehabilitasi penyalahguna narkoba di Tulungagung.
"Orang itu banyak yang takut rehabilitasi. Mereka mengira kalau datang ke BNN nanti akan diproses hukum atau dipenjara. Padahal, rehabilitasi itu tujuannya menyembuhkan, bukan menghukum," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sepanjang semester pertama tahun ini, BNNK Tulungagung mencatat 63 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Dari jumlah tersebut, 34 klien telah menyelesaikan program rehabilitasi, sedangkan 3 orang menjalani program pascarehabilitasi setelah sebelumnya mengikuti rehabilitasi rawat inap. Seluruh klien yang menjalani rehabilitasi merupakan orang dewasa atau berusia di atas 18 tahun.
Meski demikian, Abie menilai jumlah tersebut masih jauh dari kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, masih banyak penyalahguna yang seharusnya dapat ditangani sejak dini, tetapi enggan datang karena khawatir akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Memutus Rantai "Narkoba Digital": Strategi Mengatasi Kecanduan Ponsel
Padahal, rehabilitasi merupakan pendekatan kesehatan yang bertujuan memulihkan penyalahguna agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, bukan sebagai bentuk penghukuman.
"Kalau rehabilitasi rawat jalan di sini gratis. Sebelum menjalani rehabilitasi ada asesmen dulu. Jadi tidak semua orang langsung direhabilitasi. Kami melihat dulu tingkat ketergantungannya seperti apa," jelasnya.
Dia menerangkan, hasil asesmen menjadi dasar untuk menentukan bentuk penanganan yang paling sesuai.
Penyalahguna dengan tingkat ketergantungan ringan hingga sedang dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan di BNNK Tulungagung.
Sementara penyalahguna dengan kondisi berat atau mengalami gangguan kejiwaan akibat narkoba akan dirujuk menjalani rehabilitasi rawat inap.
"Kalau memang masih bisa ditangani cukup rawat jalan. Kalau kondisinya sudah berat atau mentalnya sudah terganggu, baru dirujuk menjalani rawat inap," katanya.
Baca Juga: Disdik Tulungagung Waspadai Kenakalan Remaja SMP, Tawuran hingga Narkoba Jadi Perhatian
Saat ini, layanan rehabilitasi rawat inap bagi penyalahguna narkoba di Tulungagung dilaksanakan bekerja sama dengan RSUD dr Iskak.
Namun, keputusan menjalani rawat inap tetap didasarkan pada hasil asesmen tenaga profesional agar penanganan yang diberikan sesuai dengan kondisi pasien.
Selain membuka layanan rehabilitasi, BNNK Tulungagung terus mengedukasi masyarakat agar mengubah cara pandang terhadap penyalahguna narkoba.
Menurut Abie, penyalahguna merupakan orang yang membutuhkan pertolongan sehingga dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam proses pemulihan.
"Kami berharap masyarakat jangan takut datang ke BNN. Justru kalau datang lebih awal, peluang untuk pulih jauh lebih besar daripada menunggu kondisinya semakin berat," pungkasnya. (bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri