RADAR TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung bergerak cepat menindaklanjuti 12 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat catatan diminta segera menyelesaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi auditor.
Pj Sekda Tulungagung Tri Hariadi mengatakan, pemerintah daerah telah mengirimkan teguran kepada OPD yang menjadi objek temuan. Saat ini, proses penyelesaian administrasi terus dipercepat.
"Sudah kita tindak lanjuti untuk teguran-teguran ke OPD yang kemarin ada 12 temuan. Kita maksimalkan dalam tujuh hari nanti untuk teguran-teguran sudah selesai," ujarnya usai rapat di gedung dewan, Rabu (16/7).
Selain penyelesaian administrasi, pemkab juga masih mengoordinasikan proses pengembalian kerugian atau kekurangan yang menjadi bagian dari rekomendasi BPK. Menurut Tri, komunikasi dengan OPD terkait masih berlangsung.
"Sedangkan untuk yang pengembalian, ini masih kita komunikasikan dengan OPD terkait," katanya.
Meski demikian, Tri enggan merinci OPD mana saja yang masuk dalam daftar temuan BPK.
Dia menyebut Inspektorat Kabupaten Tulungagung lebih memahami rincian teknis karena menjadi perangkat daerah yang mengoordinasikan proses tindak lanjut hasil pemeriksaan.
"Secara teknis, inspektorat sudah melakukan tindak lanjut," imbuhnya.
Tri menjelaskan, sebagian besar temuan BPK tidak berkaitan dengan penyimpangan besar, tetapi persoalan administrasi keuangan.
Baca Juga: DPRD Tulungagung Kawal Rekomendasi BPK, Target Opini WTP Kembali Diraih Tahun Depan
Salah satu yang menjadi sorotan ialah masih adanya transaksi belanja pemerintah bernilai di atas Rp 5 juta yang dilakukan secara tunai, padahal sesuai ketentuan seharusnya menggunakan mekanisme pembayaran nontunai.
"Banyak administrasi, sama pembayaran yang seharusnya dibayar secara nontunai, tapi dibayar tunai di atas Rp 5 juta. Yang lain-lain sifatnya administrasi," jelasnya.
Pemkab berharap seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Penyelesaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar kualitas pengelolaan APBD semakin akuntabel dan opini BPK pada tahun mendatang dapat kembali meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri