RADAR TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Kali ini, empat pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (17/7). Pemeriksaan terhadap unsur pimpinan dewan Kabupaten Tulungagung itu dilakukan di Polda Jawa Timur.
Keempat pimpinan legislatif yang dipanggil yakni Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua DPRD Abdullah Ali Munib, Wakil Ketua DPRD Ebin Sunaryo, dan Wakil Ketua DPRD Sabar.
Sebelumnya pada hari Kamis, (16/7) KPK juga memanggil lima orang untuk diperiksa. Yakni Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo; pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Hilman Faluthy; serta dua pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, para pimpinan DPRD dimintai keterangan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).
Meski demikian, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPRD tersebut. Lembaga antirasuah itu hanya memastikan pemanggilan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam konstruksi perkara yang tengah disidik.
Pemanggilan ini menambah daftar pihak yang telah dimintai keterangan sejak perkara tersebut diusut. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Seperti diketahui, Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus itu bermula setelah pelantikan sejumlah kepala OPD pada Desember 2025. Seusai dilantik, para pejabat dipanggil secara bergiliran untuk menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan.
Surat tersebut berisi pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN) apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas. Dokumen itu telah dibubuhi meterai, namun bagian tanggal sengaja dikosongkan.
Selain itu, para kepala OPD juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing perangkat daerah. Salinan surat pengunduran diri tersebut tidak diberikan kepada para pejabat yang menandatanganinya.
Menurut penyidik KPK, dokumen itu kemudian diduga dijadikan alat untuk menekan para kepala OPD agar menyerahkan sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, Gatut disebut memasang target pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar. Namun hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK, dana yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp 2,7 miliar.
Pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPRD Tulungagung diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari para pimpinan DPRD terkait pemanggilan tersebut.
Editor : Sandy Sri Yuwana