Radar Tulungagung - Maraknya kendaraan yang parkir di atas trotoar di kawasan Kepatihan mendapat sorotan masyarakat. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kelurahan Kepatihan dengan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung untuk melakukan sosialisasi sekaligus penertiban di lapangan.
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan mengatakan, langkah tersebut berawal dari aduan masyarakat yang menilai fungsi trotoar mulai bergeser menjadi area parkir kendaraan. Kondisi itu dinilai mengganggu hak pejalan kaki yang seharusnya menjadi pengguna utama fasilitas tersebut.
"Kami menerima keluhan dari masyarakat terkait maraknya trotoar di kawasan Kepatihan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya. Menindaklanjuti hal itu, pihak Kelurahan Kepatihan kemudian mengundang Dinas Perhubungan bersama Satpol PP untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha," ujarnya.
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, tim gabungan turun langsung ke kawasan Kepatihan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan harapan para pemilik usaha ikut berperan menjaga fungsi trotoar tetap sebagaimana mestinya.
"Setelah koordinasi dilakukan, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang mengganggu fungsi utamanya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki," katanya.
Tak hanya menyasar pelaku usaha, Dishub juga mengingatkan para konsumen agar tidak memarkir kendaraan di atas trotoar ketika berbelanja maupun berkunjung ke kawasan tersebut. Sebab, keberadaan kendaraan di atas trotoar membuat ruang gerak pejalan kaki menjadi terbatas dan berpotensi membahayakan keselamatan.
"Kami juga mengimbau kepada para konsumen agar tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar saat berkunjung ke tempat usaha. Kepatuhan dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban di kawasan tersebut," lanjut Mahendra.
Ia menegaskan, trotoar dibangun untuk menunjang mobilitas pejalan kaki, bukan sebagai lahan parkir kendaraan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat memahami dan menaati ketentuan tersebut.
"Intinya, trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir. Fungsinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menaati aturan yang berlaku," tegasnya.
Mahendra menambahkan, kegiatan yang dilakukan masih berupa sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Ke depan, Dishub bersama Satpol PP akan terus melakukan pemantauan agar fungsi trotoar di kawasan Kepatihan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, hak pejalan kaki atas ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas hambatan dapat terpenuhi.
Editor : Rahiiq Al BachriSumber : Radar Tulungagung