Radar Tulungagung - Kendaraan yang diparkir di atas trotoar masih menjadi pemandangan di kawasan Kepatihan. Kondisi tersebut mendorong Dishub Tulungagung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Sosialisasi menyasar pemilik usaha di sepanjang kawasan Kepatihan serta para konsumen yang datang menggunakan kendaraan.
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan masih adanya penyalahgunaan fungsi trotoar.
"Kami menerima keluhan dari masyarakat terkait maraknya trotoar di kawasan Kepatihan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya. Menindaklanjuti hal itu, pihak Kelurahan Kepatihan kemudian mengundang Dinas Perhubungan bersama Satpol PP untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha," ujarnya.
Mahendra menjelaskan, pada tahap awal pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif. Tim gabungan mendatangi para pelaku usaha untuk mengingatkan agar tidak membiarkan kendaraan pelanggan diparkir di atas trotoar.
"Setelah koordinasi dilakukan, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang mengganggu fungsi utamanya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki," katanya.
Selain pelaku usaha, edukasi juga diberikan kepada masyarakat yang datang ke kawasan tersebut. Dishub meminta setiap pengendara memanfaatkan lokasi parkir yang semestinya dan tidak mengambil ruang pejalan kaki.
"Kami juga mengimbau kepada para konsumen agar tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar saat berkunjung ke tempat usaha. Kepatuhan dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban di kawasan tersebut," lanjut Mahendra.
Menurutnya, trotoar dibangun untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Karena itu, penggunaannya tidak boleh dialihkan menjadi area parkir maupun aktivitas lain yang menghambat mobilitas masyarakat.
"Intinya, trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir. Fungsinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menaati aturan yang berlaku," tegasnya.
Mahendra menambahkan, kegiatan tersebut masih sebatas sosialisasi dan imbauan. Dishub bersama Satpol PP akan terus melakukan pemantauan di kawasan Kepatihan agar trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Editor : Rahiiq Al BachriSumber : Radar Tulungagung