RADAR TULUNGAGUNG – Personel gabungan kembali menggelar razia parkir di sejumlah jalan protokol di kawasan perkotaan Tulungagung, Rabu (22/7) malam.
Operasi dilakukan untuk menertibkan praktik parkir sekaligus memberikan edukasi kepada juru parkir (jukir) di Tulungagung.
Baca Juga: Parkir di Trotoar Masih Ditemukan, Dishub Turun Beri Peringatan di Kawasan Kepatihan
Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung Mahendra Sulistiawan mengatakan, razia kali ini menyasar jukir resmi maupun ilegal. Pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan pembinaan.
"Kegiatan hari ini bertujuan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para jukir, baik yang resmi maupun ilegal," katanya.
Mahendra mengingatkan, sistem parkir berlangganan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
Karena itu, jukir tidak boleh lagi menarik uang parkir dari kendaraan berpelat nomor Tulungagung yang parkir di tepi jalan umum.
"Jangan sampai ada yang memungut atau memaksa meminta uang parkir. Parkir kendaraan berpelat Tulungagung sudah dibayar melalui parkir berlangganan saat membayar pajak kendaraan," tegasnya.
Baca Juga: Update Kayutangan Heritage Malang 2026, Kini Punya Gedung Parkir Baru dan Kuliner Makin Ramai
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan berpelat nomor Tulungagung.
Sementara kendaraan dari luar daerah tetap dikenai tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk pelat luar Tulungagung tetap dikenakan retribusi parkir," ujarnya.
Dishub juga mulai menyiapkan solusi bagi jukir ilegal. Salah satunya dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung.
Mahendra mengatakan, koordinasi dengan Disnakertrans sudah dilakukan.
Para jukir yang didata saat razia nantinya akan dipetakan sesuai potensi yang dimiliki.
"Kami mendata mereka lebih dulu. Setelah itu akan kami komunikasikan dengan Disnakertrans untuk menentukan pelatihan kerja yang sesuai," jelasnya.
Pelatihan tersebut direncanakan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Tidak hanya BLK milik Kabupaten Tulungagung, tetapi juga BLK milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami sedang menjajaki kerja sama dengan BLK provinsi agar mereka memiliki kesempatan mendapatkan keterampilan baru," imbuhnya.
Selama razia berlangsung, belum ditemukan pelanggaran yang menonjol. Situasi di lapangan juga terpantau kondusif.
"Sementara ini belum ada temuan," kata Mahendra.
Meski demikian, Dishub memastikan penindakan terhadap parkir liar akan terus dilakukan.
Terutama kendaraan yang parkir di lokasi terlarang dan di atas trotoar.
Mahendra mengingatkan, Dishub bersama Satlantas Polres Tulungagung sebelumnya telah melakukan penertiban serupa pada 10 Juni lalu.
Saat itu, sebanyak 21 kendaraan ditindak karena parkir di kawasan larangan parkir dan trotoar.
"Ke depan kami akan kembali menggandeng Satlantas untuk menindak kendaraan yang parkir di tempat terlarang maupun di trotoar," ujarnya.
Baca Juga: Dishub Tulungagung Siapkan Skema Evaluasi dan Operasi Gabungan Parkir Berlangganan
Apabila pelanggaran masih terus terjadi, Dishub membuka peluang melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi dan laporan yang masuk.
"Kalau nanti masih ada pelanggaran atau ada laporan dari masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. PerdanaSumber : Radar Tulungagung