Dishub Tulungagung Gencarkan Razia Jukir, Kendaraan Pelat AG yang Sudah Parkir Berlangganan Tak Boleh Dipungut Biaya

Dharaka R. Perdana • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 14:23 WIB
Kabid Sarpras Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan memberikan edukasi kepada juru parkir di sekitar Jalan Ahmad Yani Barat pada Rabu (22/7/2026) malam.(DR PERDANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Kabid Sarpras Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan memberikan edukasi kepada juru parkir di sekitar Jalan Ahmad Yani Barat pada Rabu (22/7/2026) malam.(DR PERDANA/RADAR TULUNGAGUNG)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung kembali menggencarkan razia terhadap juru parkir (jukir) di sejumlah ruas jalan protokol kawasan perkotaan, Rabu (22/7/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menertibkan praktik pungutan parkir yang masih ditemukan meski tarif parkir tepi jalan umum bagi kendaraan berpelat AG Tulungagung telah digratiskan melalui sistem berlangganan.

Razia dilakukan personel gabungan dengan menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas jukir, baik yang resmi maupun ilegal.

Selain memberikan edukasi, petugas juga mendata para jukir sebagai bahan pembinaan lanjutan.

Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan menegaskan, sejak 1 Januari 2026, masyarakat pemilik kendaraan berpelat Tulungagung yang telah membayar parkir berlangganan tidak lagi dikenai pungutan parkir di tepi jalan umum.

Baca Juga: Kembali Gelar Razia Parkir Malam, Dishub Tulungagung Pilih Edukasi para Jukir

"Tujuan kegiatan hari ini memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para jukir, baik yang resmi maupun yang ilegal. Sejak 1 Januari 2026, kendaraan berpelat AG Tulungagung yang sudah membayar parkir berlangganan tidak boleh lagi dipungut biaya parkir di tepi jalan umum," tegasnya.

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan dari luar daerah. Kendaraan nonpelat Tulungagung tetap dikenai tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya mengedepankan penertiban, dishub juga menyiapkan solusi bagi para jukir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari parkir liar.

Salah satunya dengan menggandeng disnakertrans dan balai latihan kerja (BLK) agar mereka dapat memperoleh keterampilan baru.

"Kami sudah berkoordinasi dengan disnakertrans. Teman-teman di lapangan mendata para jukir yang ditemui. Data itu nanti kami komunikasikan untuk melihat potensi mereka, kemudian diarahkan mengikuti pelatihan kerja di BLK kabupaten maupun BLK provinsi," ujarnya.

Baca Juga: Parkir di Trotoar Masih Ditemukan, Dishub Turun Beri Peringatan di Kawasan Kepatihan

Menurut Mahendra, pendekatan tersebut diharapkan menjadi jalan keluar sehingga para jukir memiliki alternatif pekerjaan yang lebih layak tanpa harus kembali melakukan praktik parkir ilegal.

Dalam razia kali ini, petugas belum menemukan pelanggaran yang menonjol. Namun, dishub memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.

Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar maupun kawasan larangan parkir juga akan diperketat.

Dishub bakal kembali menggandeng Satlantas Polres Tulungagung untuk melakukan penegakan aturan. 

"Parkir di trotoar akan kami tindak. Sebelumnya pada penertiban sekitar 10 Juni lalu, bersama satlantas, kami menindak 21 pelanggaran parkir di kawasan larangan parkir maupun di trotoar. Hari ini kami berikan peringatan, tetapi ke depan akan kami tindak lagi bersama satlantas," jelasnya.

Mahendra tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan unsur pelanggaran pidana, seperti pemaksaan atau pungutan liar (pungli) oleh oknum jukir.

"Nanti kami lihat perkembangannya. Kalau ada laporan masyarakat atau ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian maupun CPM untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
kendaraan berpelat AG dishub Tulungagung parkir berlangganan Disnakertrans