Ratusan Rumah di Tulungagung Berdiri di Bekas Aliran Sungai, Status Tanah Belum Jelas dan Terancam Tak Bersertifikat

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 10:14 WIB
Pengendara sepeda motor melintasi jembatan gantung di Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki yang mengangkangi Sungai Parit Raya. Ada area sungai mati di sekitar desa ini yang berubah menjadi pemukiman warga.(DR PERDANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Pengendara sepeda motor melintasi jembatan gantung di Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki yang mengangkangi Sungai Parit Raya. Ada area sungai mati di sekitar desa ini yang berubah menjadi pemukiman warga.(DR PERDANA/RADAR TULUNGAGUNG)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Ratusan rumah diketahui berdiri di bekas aliran sungai tanpa memiliki kepastian status hukum kepemilikan tanah.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tulungagung menemukan persoalan serius terkait pemanfaatan lahan sungai mati yang telah berubah menjadi kawasan permukiman itu. 

Temuan itu menjadi perhatian Pemkab Tulungagung karena menyangkut kepastian hukum warga sekaligus penataan kawasan.

Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga Perum Jasa Tirta (PJT) untuk memastikan status lahan tersebut.

Plt Kepala Disperkim Tulungagung, Makrus Manan, mengatakan bahwa menemukan sedikitnya dua lokasi sungai mati di Kecamatan Besuki, tepatnya di Desa Tanggulwelahan dan Desa Tanggulkundung.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Tulungagung Kurangi Rombel SD, Orang Tua Masih Ragu Anak Kelas 1 Tinggal di Asrama

Sungai tersebut tidak lagi berfungsi setelah adanya pembangunan saluran Lodagung yang mengubah arah aliran air.

"Di Kecamatan Besuki, kami temukan dua lokasi sungai mati yang disebabkan karena pembangunan saluran Lodagung. Jadi, aliran sungai berubah dan membuat beberapa sungai mati," ujarnya, Kamis (24/7).

Menurut Makrus, luas sungai mati tersebut mencapai sekitar 2 hektare dengan bentangan memanjang.

Seiring waktu, lahan bekas aliran sungai dimanfaatkan masyarakat untuk mendirikan bangunan permanen.

Sedikitnya enam hingga delapan rumah telah berdiri di kawasan itu. Selain permukiman, warga juga memanfaatkan lahan tersebut sebagai akses jalan hingga saluran irigasi menuju area persawahan.

Baca Juga: SAMSAT CERIA Permudah Layanan Warga, Dongkrak PAD Lewat Kolaborasi Lintas Instansi

"Ada sekitar enam sampai delapan hunian yang didirikan warga di sungai mati. Selain itu juga ada akses jalan hingga saluran irigasi ke sawah," jelasnya.

Tak hanya di Besuki, persoalan serupa juga ditemukan di sepanjang bekas aliran Sungai Ngrowo. Mu\

lai wilayah Desa Tawing hingga Desa Moyoketen, sungai mati telah berubah menjadi kawasan hunian.

Jumlah rumah yang berdiri di atas bekas aliran Sungai Ngrowo itu diperkirakan mencapai ratusan unit.

Kondisi itu terjadi karena perubahan alur sungai pada masa lalu yang menyebabkan sebagian saluran tidak lagi dialiri air.

"Jadi dulu ada perubahan bentuk Sungai Ngrowo, sehingga beberapa saluran tidak teraliri air dan kini menjadi sungai mati. Sekarang digunakan warga untuk mendirikan rumah," paparnya.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Dorong UMKM Tulungagung Tembus Pasar Global Lewat Seminar Ekspor Impor

Meski telah dihuni selama bertahun-tahun, mayoritas warga belum memiliki sertifikat hak atas tanah.

Hal itu membuat status hukum lahan menjadi belum jelas dan memerlukan penetapan dari instansi berwenang.

Disperkim akan membahas persoalan tersebut bersama ATR/BPN melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Jika memenuhi ketentuan yang berlaku, lahan tersebut berpeluang masuk skema redistribusi tanah sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. 

"Nanti kami akan bahas bersama dengan tim GTRA. Apabila memenuhi syarat, lahan tersebut berpotensi bisa dilakukan redistribusi kepada warga yang sudah lama menempati," katanya.

Selain itu, pemkab juga akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk memastikan status bekas aliran Sungai Ngrowo, termasuk kewenangan pengelolaan lahannya.

Baca Juga: Lansia di Campurdarat ditemukan Mengapung di Sumur Belakang Rumahnya

Makrus menegaskan, pada prinsipnya tidak ada istilah tanah tak bertuan dalam sistem pertanahan.

Setiap bidang tanah harus memiliki status hukum yang jelas sehingga pemerintah perlu melakukan identifikasi dan penetapan sebelum menentukan langkah penyelesaian. 

"Pada dasarnya tidak ada istilah tanah tak bertuan. Semua lahan harus memiliki status. Karena itu perlu dipastikan lebih dulu status hukumnya agar masyarakat memperoleh kepastian," pungkasnya. 

Koran ini sempat menelusuri lokasi di sekitar Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, yang diduga menjadi lokasi bekas sungai. Namun, dari beberapa warga yang ditanyai, tidak ada yang memahami lokasi yang dimaksud.

"Saya sejak awal tinggal di sini, tapi kurang mengetahui hal itu," kata seorang ibu paro baya yang ditemui di dekat jembatan gantung. (sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
besuki Disperkim Tulungagung ATR/BPN permukiman