Investasi Pariwisata di Jalur Lintas Selatan Tulungagung Mulai Dilirik, 40 Pantai Berpotensi Dikembangkan tapi Terkendala Status Kawasan Hutan

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:07 WIB
Rampungnya pembangunan JLS Tulungagung menarik minat investor menanamkan modal. Namun terhalang munculnya regulasi baru terkait kehutanan.(SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Rampungnya pembangunan JLS Tulungagung menarik minat investor menanamkan modal. Namun terhalang munculnya regulasi baru terkait kehutanan.(SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Jalur lintas selatan (JLS) mulai membuka peluang investasi pariwisata di pesisir selatan Tulungagung. Akses menuju pantai yang semakin mudah membuat investor mulai melirik kawasan tersebut.

Namun, peluang masuknya investasi belum bisa dikapitalisasi. Persoalannya, mayoritas pantai yang berada di koridor JLS masih berstatus kawasan hutan sehingga pengembangannya terbentur regulasi pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung Muhammad Ardian Candra mengatakan, ketertarikan investor terhadap pantai-pantai di Tulungagung sudah mulai terlihat sejak JLS beroperasi.

Salah satu lokasi yang sempat menjadi incaran ialah Pantai Coro di Kecamatan Besuki karena dinilai masih memiliki panorama alam yang alami.

Kemarin ada investor yang melirik potensi pantai di Tulungagung. Salah satunya Pantai Coro. Mereka tertarik karena keindahan pantai-pantai di Tulungagung masih sangat alami,” ujarnya, Selasa (28/7).

Baca Juga: 48 Titik Wisata JLS Tulungagung Belum Bisa Dibuka, Wajib Lolos Kajian Tata Ruang dan Lingkungan

Namun, minat tersebut belum dapat ditindaklanjuti menjadi investasi riil. Sebab, sebagian besar kawasan pantai di sepanjang JLS berada di kawasan hutan produksi yang kewenangannya berada di bawah Perhutani dan Kementerian Kehutanan.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan untuk menawarkan ataupun mengembangkan kawasan kepada investor.

“Kendalanya regulasi. Kawasan pantai itu berada di wilayah hutan sehingga kewenangannya ada di Perhutani melalui Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Menurut Ardian, posisi JLS yang berada sangat dekat dengan garis pantai sebenarnya menjadi keunggulan tersendiri. Aksesibilitas yang semakin baik dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi kawasan sekaligus menarik investasi sektor pariwisata.

Sayangnya, potensi tersebut belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena masih terbentur aspek legalitas lahan.Potensi pariwisata di kawasan JLS sangat besar. JLS di Tulungagung posisinya dekat dengan pantai sehingga peluang pengembangannya sangat bagus,” katanya.

Baca Juga: Optimalisasi Pantai Popoh di Koridor JLS Jadi Peluang Wisata Baru Kompetitif, Disbudpar Tulungagung Dorong Revitalisasi Besar

Karena terbatas kewenangan, disbudpar saat ini hanya dapat melakukan promosi destinasi wisata. Sementara pembangunan fasilitas, kerja sama investasi, maupun pengelolaan kawasan harus menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

“Kami hanya bisa membantu di bidang promosi. Untuk pengembangan kawasan harus menyesuaikan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Disbudpar mencatat sedikitnya terdapat sekitar 40 calon destinasi pantai di sepanjang koridor JLS yang memiliki potensi dikembangkan.

Seluruhnya dinilai mampu menjadi pengungkit baru sektor pariwisata apabila status kawasan dan mekanisme pemanfaatan hutannya mendapat kepastian hukum.

Sambil menunggu regulasi tersebut, Pemkab Tulungagung memfokuskan pengembangan pada destinasi yang lebih siap. Revitalisasi Pantai Popoh tengah dimatangkan agar menjadi destinasi tematik yang terintegrasi dengan koridor JLS.

Pantai Lumbung, Pantai Molang, Pantai Pacar, Pantai Kedung Tumpang, serta penguatan pengelolaan Pantai Gemah dan Midodaren juga masuk dalam prioritas pengembangan,” tandasnya. (sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
jls tulungagung perhutani disbudpar tulungagung investasi pariwisata