Pemkab Tulungagung dan DPRD Sepakati 9 Raperda serta KUA-PPAS 2027, Ini Daftar Regulasi yang Disahkan 9 Raperda, KUA-PPAS 2027 Juga Disetujui

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:50 WIB
Plt Bupati 
Tulungagung 
Ahmad 
Baharudin 
bersama 
Ketua DPRD 
Tulungagung 
Marsono usai 
menandatangani 
Rapat Paripurna 
DPRD 
Tulungagung, 
Kamis (31/7). 
Agenda tersebut 
membahas 
persetujuan 
bersama 
sembilan raperda, 
kesepakatan 
KUA-PPAS 
Tahun Anggaran 
2027, serta 
penyampaian 
Rancangan 
Perubahan KUA-PPAS Tahun 
Anggaran 2026.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama Ketua DPRD Tulungagung Marsono usai menandatangani Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Kamis (31/7). Agenda tersebut membahas persetujuan bersama sembilan raperda, kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

RADAR TULUNGAGUNG – Pemkab Tulungagung terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui penguatan regulasi dan perencanaan anggaran.

Hal itu ditandai dengan persetujuan bersama terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Agenda tersebut disampaikan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Kamis (31/7).

Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan, penelitian, koreksi, serta penyempurnaan terhadap sejumlah rancangan regulasi bersama pemerintah daerah. 

Kesembilan raperda yang disetujui meliputi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Penguatan Pendidikan Karakter, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Ketahanan Pangan, Sistem Kesehatan Daerah, serta Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Targetkan Rehabilitasi 360 Rumah Tidak Layak Huni pada 2026, Naik Dua Kali Lipat dari Tahun Lalu

Menurut Ahmad Baharudin, penetapan regulasi tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Lebih dari itu, setiap perda diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Tulungagung. 

Salah satu regulasi yang dinilai strategis adalah aturan mengenai BUMDes.

Pemerintah daerah berharap keberadaan regulasi tersebut mampu menjadi pijakan dalam mengembangkan potensi lokal desa, mulai dari sumber daya alam, usaha mikro, hingga kerajinan masyarakat.

“Dengan adanya raperda BUMDes ini, potensi lokal desa, baik itu sumber daya alam, usaha mikro, maupun kerajinan masyarakat dapat dikelola secara lebih terencana dan berkelanjutan,” terang Baharudin dalam rapat paripurna. 

Penguatan regulasi juga menyasar pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga: SiLPA Tulungagung Capai Rp 477,64 Miliar, DPRD Soroti Rendahnya Serapan APBD di Tengah Keluhan Jalan Rusak

Perubahan aturan dilakukan menyesuaikan perkembangan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Aset daerah diharapkan tidak hanya menopang operasional pemerintahan, tetapi juga bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

Di sektor pendidikan, Perda Penguatan Pendidikan Karakter diharapkan menjadi benteng bagi generasi muda di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi.

Pemerintah melihat kenakalan remaja, perundungan, penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, hingga perilaku tidak jujur sebagai tantangan yang membutuhkan intervensi bersama.

“Melalui penguatan pendidikan karakter, kita berharap anak-anak kita memiliki ketahanan mental dan moral yang kuat untuk menolak pengaruh-pengaruh negatif yang merusak masa depan mereka,” jelasnya. 

Sementara itu, regulasi ketahanan pangan diarahkan untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat Tulungagung tersedia dalam jumlah cukup, aman, bergizi, bermutu, beragam, sekaligus terjangkau.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kelancaran distribusi dan stabilitas harga pangan. 

Pada bidang kesehatan, pembentukan Perda Sistem Kesehatan Daerah menjadi bagian dari evaluasi pemerintah atas pengalaman pandemi Covid-19.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Tulungagung, Wahyu Pratama Alamsyah Gantikan Ayahnya lewat Mekanisme PAW

Sistem kesehatan ke depan diharapkan lebih kuat, terintegrasi, dan berkeadilan, dengan keseimbangan antara upaya kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan. 

Orientasinya pun tidak hanya mengobati masyarakat yang sakit, tetapi memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak mudah jatuh sakit.

Tak kalah penting, regulasi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi disiapkan untuk mendorong transformasi birokrasi.

Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi sehingga pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan terjangkau. 

Selain pembahasan sembilan raperda, rapat paripurna juga menetapkan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa penyusunannya telah disinergikan dengan prioritas daerah dalam RKPD 2027 serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur. 

Berdasarkan komposisi PPAS yang disepakati, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 direncanakan mencapai Rp 2,708 triliun, sedangkan belanja daerah Rp 2,995 triliun.

Dengan demikian terdapat defisit sekitar Rp 286,866 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama. 

Baca Juga: Banggar DPRD Tulungagung Soroti Capaian UHC Belum Optimal meski PAD 2025 Lampaui Target, Belanja Kesehatan Jadi Prioritas

Sementara itu, untuk Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,954 triliun dengan belanja mencapai Rp 3,431 triliun.

Defisit sebesar Rp 477,649 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan. 

Baharudin menegaskan, seluruh proses pembahasan anggaran dilakukan melalui komunikasi dan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara transparan dan akuntabel.

Pemkab Tulungagung pun berharap seluruh tahapan pembahasan selanjutnya dapat berjalan kondusif, tertib, dan lancar.

Dengan begitu, mendukung terwujudnya masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa. (sri/c1/rka)

 

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
kua-ppas raperda Pemkab Tulungagung dprd