RADAR TULUNGAGUNG – Kekosongan badan permusyawaratan desa (BPD) di Tulungagung bakal terisi.
Saat ini, 256 desa di Tulungagung akan membuka pendaftaran calon anggota BPD mulai 3 hingga 11 Agustus 2026.
Namun, Desa/Kecamatan Kauman, Tulungagung, tidak membuka karena masih berlaku hingga 2029 mendatang.
Kabid Bina Pemerintahan Desa (BPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain mengatakan, pembentukan anggota BPD dilakukan secara terbuka.
Namun, pendaftar harus berasal dari wilayah atau dusun yang akan diwakili.
"Konsep keanggotaan BPD itu berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Jadi tidak boleh lintas dusun karena fungsi BPD adalah menampung aspirasi masyarakat di wilayah yang diwakilinya," ujarnya.
Menurut Reza, setiap warga yang memiliki KTP dan berdomisili di dusun tersebut berhak mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh desa yang masa jabatan BPD-nya berakhir pada Desember 2026.
Dia menjelaskan, pendaftaran dibuka di tingkat desa. Setelah berkas calon terkumpul, tidak ada tahapan ujian maupun seleksi administrasi yang bersifat kompetitif.
Penentuan anggota dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara tertutup oleh unsur masyarakat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
"Yang memilih bukan seluruh warga desa, tetapi unsur masyarakat yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan. Jumlah pemilih juga tidak kami tentukan karena setiap desa berbeda-beda," jelasnya.
Reza menambahkan, jumlah anggota BPD di setiap desa disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Desa dengan penduduk kurang dari 1.500 jiwa memiliki 5 anggota BPD, desa dengan penduduk lebih dari 1.500 jiwa berjumlah 7 anggota, sedangkan desa dengan penduduk di atas 2.500 jiwa memiliki 9 anggota.
Dia menegaskan, jumlah bakal calon minimal harus dua kali lipat dari kebutuhan anggota BPD.
Apabila belum terpenuhi, desa diberi kesempatan melakukan perpanjangan pendaftaran selama sekitar lima hari.
"Kalau setelah diperpanjang tetap tidak memenuhi, maka proses tetap dilanjutkan sesuai jumlah calon yang ada. Tidak ada perpanjangan lagi setelah itu," katanya.
Selain keterwakilan wilayah, pembentukan BPD juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah anggota.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi pembentukan BPD.
Reza juga memastikan aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota BPD karena tidak ada larangan secara eksplisit dalam ketentuan yang berlaku.
"Yang tidak bisa adalah kepala desa dan perangkat desa, karena mereka menerima penghasilan tetap dan memiliki kewajiban jam kerja sesuai ketentuan ASN maupun pemerintahan desa," terangnya.
Sementara itu, istri kepala desa juga diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota BPD dengan syarat mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepengurusan Tim Penggerak PKK atau lembaga kemasyarakatan desa yang diikutinya.
Untuk tunjangan, anggota BPD menerima tunjangan antara Rp 375 ribu hingga Rp 525 ribu per bulan.
Ketua BPD memperoleh tunjangan tertinggi sebesar Rp 525 ribu.
Nominal tersebut mulai berlaku pada tahun anggaran 2026 setelah mengalami kenaikan Rp 250 ribu dibanding sebelumnya.
Tahapan pemilihan anggota BPD dijadwalkan berlangsung pada 4–8 September 2026.
Hasil pemilihan sekaligus diumumkan pada hari yang sama, sedangkan anggota BPD terpilih akan dilantik Bupati Tulungagung.
Tahun ini terdapat 256 desa yang melaksanakan pembentukan anggota BPD.
Hanya Desa/Kecamatan Kauman yang belum mengikuti proses tersebut karena masa jabatan BPD setempat masih berlaku hingga 2029.
Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat desa sekaligus memperkuat fungsi BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri