RADAR TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung memastikan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 477 miliar bukan disebabkan penggelembungan atau mark up belanja pegawai.
Besarnya SiLPA disebut berasal dari berbagai komponen, termasuk dana yang penggunaannya telah ditentukan (SiLPA terikat) dan tidak bisa digunakan secara bebas di Tulungagung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hary Subagyo memastikan dana tersebut riil dan ada.
Dia juga mengatakan, tingginya sisa anggaran belanja pegawai yang sempat disorot dalam hearing DPRD Tulungagung telah dievaluasi.
Bahkan, pihaknya telah melakukan rekonsiliasi sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD (PAK) 2026 maupun APBD 2027.
"Setelah ada masukan dari Banggar DPRD dan teman-teman, kami langsung melakukan rekonsiliasi. Alhamdulillah sudah ditemukan penyebabnya dan kami lakukan penyesuaian agar ke depan tidak terulang," ujarnya.
Menurut Dwi, salah satu penyebab besarnya sisa belanja pegawai adalah pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang telah dianggarkan sejak awal tahun.
Namun pengangkatan efektif atau terhitung mulai tanggal (TMT) baru dilakukan pada pertengahan tahun.
Dia mencontohkan, pengadaan CPNS formasi 2024 telah masuk dalam penganggaran.
Namun, sebagian besar baru berlangsung sekitar Juni.
Anggaran gaji selama beberapa bulan tidak terserap sehingga menjadi SILPA.
Hal serupa juga terjadi pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski anggaran gaji sudah disiapkan sejak awal tahun, TMT masing-masing pegawai berbeda-beda.
Sebagian mulai bertugas pada pertengahan tahun, bahkan ada yang baru efektif pada November hingga Desember.
"Karena TMT-nya tidak bersamaan, otomatis anggaran gaji yang sudah disediakan tidak seluruhnya terserap. Itu menjadi salah satu penyebab SiLPA belanja pegawai," jelasnya.
Selain itu, Dwi menyebut masih banyak jabatan struktural yang kosong, sementara anggaran gajinya tetap dicantumkan dalam APBD.
Kondisi tersebut turut menambah sisa belanja pegawai.
"Di beberapa OPD masih ada jabatan yang kosong, tetapi anggarannya tetap harus tersedia. Itu juga menjadi penyebab sisa belanja pegawai cukup besar," katanya.
Meski demikian, Dwi memastikan kondisi tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, komposisi belanja pegawai pada Perubahan APBD 2026 mulai menurun dan telah mendekati ketentuan mandatory spending.
"Dari hasil rekonsiliasi, belanja pegawai pada PAK sudah turun dan terus kami sesuaikan. Harapannya pada APBD 2027 kondisinya jauh lebih baik," ungkapnya.
Terkait besarnya SiLPA Rp 477 miliar yang dipertanyakan sejumlah elemen masyarakat, Dwi menegaskan dana tersebut benar-benar ada dan tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Apalagi, SiLPA berasal dari berbagai sumber, mulai pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, efisiensi belanja, sisa hasil lelang, hingga sejumlah pendapatan lain yang melampaui target.
"SiLPA itu bukan hanya berasal dari belanja pegawai. Komponennya banyak, mulai pajak daerah, retribusi, dana transfer seperti DAU, DAK fisik, DAK nonfisik, Dana Insentif Fiskal, BOS, BOK dan sumber-sumber lainnya," paparnya.
Dia menambahkan, sebagian besar SiLPA justru merupakan dana yang penggunaannya sudah diikat aturan.
Dari total sekitar Rp 477 miliar, sekitar Rp 356 miliar merupakan SiLPA terikat sehingga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Contohnya terdapat dana untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) guru yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), serta sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang wajib dilanjutkan penggunaannya (carry over) pada tahun anggaran berikutnya.
"Jadi SILPA Rp 477 miliar itu bukan uang menganggur. Sebagian besar sudah memiliki peruntukan sesuai ketentuan pemerintah pusat," tegasnya.
Dwi juga meluruskan anggapan adanya rekening ganda dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, yang terjadi hanyalah perubahan kode rekening pada sektor pendidikan akibat perubahan nomenklatur dari Kementerian Pendidikan.
"Kalau rekening ganda tidak mungkin karena sistem SIPD langsung menolak. Yang terjadi hanya perubahan kodifikasi rekening, sehingga terlihat seperti ada dua rekening padahal sebenarnya hanya perubahan kode," tandasnya.
Dia menambahkan, data yang sebelumnya dipaparkan dalam pembahasan LKPj merupakan data unaudited.
Sementara saat ini laporan keuangan telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan nilai SiLPA tetap sekitar Rp 477 miliar.
"Kalau dilihat secara makro memang seolah-olah pemerintah tidak bekerja. Padahal secara teknis sebagian besar SiLPA itu sudah terikat penggunaannya dan tidak bisa dimanfaatkan secara bebas," pungkasnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri