RADAR TULUNGAGUNG – Seorang pengungsi Rohingya yang telah menetap selama puluhan tahun di Tulungagung harus menjalani perawatan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Wedyodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, setelah mengalami skizofrenia.
Proses rujukan dilakukan setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung berkoordinasi dengan yayasan yang menangani pengungsi untuk membiayai pengobatannya.
Pengungsi Rohingya di Tulungagung tersebut bernama Abdul Jabar Husain, 56.
Meski telah tinggal selama sekitar 37 tahun di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, statusnya masih sebagai pengungsi dengan kartu yang diterbitkan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Selama tinggal di Tulungagung, Jabar menikah dengan warga setempat yang dikenalnya ketika sama-sama berada di Malaysia.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Tulungagung, dr Aris Setiawan, menjelaskan bahwa sempat memberikan pendampingan melalui puskesmas setempat.
Namun, pelayanan pengobatan untuk penyakit yang diderita Jabar tidak dapat dilakukan secara berkelanjutan lantaran terkendala status kewarganegaraannya.
“Yang bersangkutan bukan WNI. Dalam kartu UNHCR, statusnya pengungsi, jadi bantuan obat dari kami sangat terbatas untuk penyakitnya," ujarnya, Kamis (6/8).
dr Aris mengungkapkan bahwa juga tidak memiliki riwayat kesehatan lengkap yang bersangkutan.
Karena itu, penyebab pasti munculnya skizofrenia belum dapat dipastikan.
Meski demikian, sejumlah faktor seperti kondisi psikologis maupun faktor keturunan dapat menjadi pemicu gangguan tersebut.
“Untuk penyebabnya, kita kurang tahu pasti, karena kami juga tidak menyimpan riwayat kesehatan yang bersangkutan karena statusnya pengungsi," katanya.
Karena keterbatasan kewenangan tersebut, dinkes kemudian meminta bantuan kepada yayasan swasta yang selama ini fokus mendampingi pengungsi di Indonesia.
Yayasan itu akhirnya bersedia menanggung biaya pengobatan Jabar di RSJ Lawang.
Setelah kepastian pembiayaan diperoleh, petugas dinkes bersama pihak terkait menjemput Jabar di kediamannya di Desa Tanggulturus untuk kemudian dibawa ke RSJ Lawang guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Menurut Aris, sesampainya di rumah sakit, Jabar akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan sebelum ditentukan metode terapi maupun perawatan yang sesuai dengan kondisinya.
“Nanti yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh psikiater di rumah sakit tersebut untuk menentukan langkah penanganannya," pungkasnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri