RADAR TULUNGAGUNG – Penanganan terhadap Abdul Jabar Husain, 56, pengungsi Rohingya di Tulungagung yang mengalami skizofrenia terus dilakukan.
Setelah dirujuk dari kediamannya di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Jabar kini telah diterima untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Wedyodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung dr Aris Setiawan mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa Jabar sudah diterima di rumah sakit.
Namun, hingga kini Dinkes belum memperoleh laporan lebih detail mengenai kondisi maupun hasil pemeriksaan pasien.
"Sudah diterima di rumah sakit. Untuk detailnya saya belum dapat laporan," ujar Aris saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).
Sebelumnya, Jabar harus dirujuk ke RSJ Lawang setelah mengalami gangguan jiwa yang mengarah pada skizofrenia.
Pengungsi yang telah sekitar 37 tahun tinggal di Tulungagung tersebut mendapatkan pendampingan dari Dinkes melalui fasilitas kesehatan setempat.
Namun, penanganan terhadap Jabar sempat terkendala statusnya yang bukan warga negara Indonesia (WNI).
Jabar tercatat sebagai pengungsi dengan kartu yang diterbitkan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Keterbatasan tersebut membuat Dinkes tidak bisa memberikan bantuan pengobatan secara berkelanjutan. Untuk memastikan Jabar tetap mendapatkan penanganan medis, Dinkes kemudian berkoordinasi dengan yayasan yang selama ini mendampingi pengungsi di Indonesia.
Yayasan tersebut bersedia menanggung biaya pengobatan Jabar selama menjalani perawatan di RSJ Lawang.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, pemantauan terhadap kondisi Jabar tidak akan berhenti ketika pasien diperbolehkan kembali ke rumah.
Dinkes Tulungagung memastikan bakal melakukan pemantauan lanjutan melalui jejaring kesehatan jiwa yang ada di wilayahnya.
Aris menjelaskan, apabila nantinya Jabar sudah diperkenankan pulang oleh pihak rumah sakit, pemantauan akan dilakukan oleh tim kesehatan jiwa Dinkes maupun petugas yang menangani program kesehatan jiwa di puskesmas.
"Kalau nanti sudah diperkenankan pulang, akan dipantau oleh kawan kesehatan jiwa Dinkes ataupun kawan pengelola program kesehatan jiwa puskesmas," jelasnya.
Pemantauan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi Jabar tetap terkontrol setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain itu, petugas kesehatan dapat mengetahui perkembangan kondisinya sekaligus memastikan tindak lanjut pengobatan berjalan sesuai anjuran dokter.
Sebelumnya, Aris menyebut penyebab pasti gangguan jiwa yang dialami Jabar belum dapat diketahui.
Dinkes tidak memiliki riwayat kesehatan lengkap yang bersangkutan sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis kejiwaan di RSJ Lawang. (sri/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri