RADAR TULUNGAGUNG – Tren perceraian di Tulungagung kembali meningkat. Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mencatat 1.461 perkara perceraian selama semester pertama 2026. Angka tersebut naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1.314 perkara.
Artinya terdapat tambahan 147 perkara atau meningkat sekitar 11,2 persen dibanding semester pertama 2025.
Humas PA Tulungagung,Imam Rosidin mengatakan, peningkatan tersebut terlihat dari perbandingan perkara yang masuk sepanjang Januari hingga Juni.
Pada semester satu 2025, tercatat 1.314 perkara perceraian. Sementara pada periode yang sama 2026, jumlahnya meningkat menjadi 1.461 perkara.
"Pada periode Januari sampai Juni 2025, kasus perceraian mencapai 1.314 perkara. Sedangkan periode Januari sampai Juni 2026 sebanyak 1.461 perkara," ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: PKK Rejotangan Didorong Perkuat Ketahanan Keluarga di Tengah Lonjakan Perceraian
Dari jumlah tersebut, perkara yang diajukan pihak istri atau cerai gugat masih jauh lebih dominan dibandingkan perkara cerai talak yang diajukan pihak suami.
Pada semester satu 2025, PA Tulungagung mencatat 1.002 perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak sebanyak 312 perkara. Tren tersebut berlanjut pada semester satu 2026. Cerai gugat meningkat menjadi 1.118 perkara, sementara cerai talak mencapai 343 perkara.
Dengan demikian, sekitar tiga dari empat perkara perceraian pada semester I 2026 diajukan oleh pihak istri.
"Baik cerai talak maupun cerai gugat sama-sama mengalami kenaikan cukup signifikan. Dan tiap tahun cenderung meningkat," terang Imam.
Dari sejumlah perkara yang masuk, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab paling dominan.
Baca Juga: Kejari Tulungagung Musnahkan 137 Barang Bukti dari 27 Perkara, Bukti Komitmen Penegakan Hukum
Sepanjang semester satu 2026, faktor tersebut tercatat dalam 822 perkara. Masalah ekonomi berada di urutan berikutnya dengan 115 perkara. Kemudian, faktor meninggalkan salah satu pihak tercatat 85 perkara.
Selain itu, PA Tulungagung juga menangani perkara perceraian yang melibatkan pasangan dengan latar belakang pekerja migran Indonesia (PMI).
Proporsinya diperkirakan berada pada kisaran 20 hingga 25 persen dari perkara perceraian.
"Kasus perceraian yang berasal dari PMI juga ada. Jika dipersentase sekitar 20 sampai 25 persen," jelasnya.
Dari sisi usia, perkara perceraian mayoritas melibatkan pasangan yang masih berusia di bawah 40 tahun. Menariknya, banyak pula perkara berasal dari pasangan yang masih memiliki satu anak.
"Kalau dari usia itu masih relatif di bawah 40 tahun. Tapi paling banyak kasus perceraian berasal dari pasangan yang masih memiliki anak satu," pungkas Imam. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri