RADAR TULUNGAGUNG – Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Tulungagung.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin resmi menandatangani kebijakan kenaikan honor bagi PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut disiapkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tulungagung 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu di Tulungagung yang selama ini menerima honor dengan nominal beragam.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengakui kenaikan honor tersebut menyasar PPPK paruh waktu yang selama ini menerima penghasilan di bawah Rp 750 ribu per bulan.
Selanjutnya, nominal tersebut akan diseragamkan menjadi Rp 750 ribu.
"Ini untuk menambah kesejahteraan para pegawai PPPK paruh waktu, termasuk guru dan lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
Dengan kebijakan tersebut, tidak ada lagi PPPK paruh waktu yang menerima honor di bawah Rp 750 ribu.
Skema penyesuaian anggaran telah disiapkan Pemkab Tulungagung untuk dimasukkan dalam PAK.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hary Subagyo menjelaskan, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tulungagung mencapai sekitar 5.000 orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.500 orang atau hampir separonya tercatat masih menerima honor di bawah Rp 750 ribu.
Besaran honor mereka selama ini cukup beragam. Mulai Rp 125 ribu, Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, hingga nominal lainnya.
Melalui kebijakan baru, seluruh PPPK paruh waktu yang masih menerima honor di bawah Rp 750 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 750 ribu.
Mereka tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, sosial, serta sejumlah perangkat daerah lainnya.
Dwi menyebut pembahasan PAK masih berjalan. Pemkab berharap prosesnya dapat segera rampung sehingga penyesuaian honor bisa direalisasikan.
"Semakin cepat, semakin baik. Karena kalau kajian dari dinas teknis terlambat, penyerapan waktunya juga akan semakin lambat," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkab Tulungagung berharap peningkatan honor dapat memberikan tambahan kesejahteraan sekaligus menjadi bentuk perhatian terhadap PPPK paruh waktu yang selama ini turut mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri