RADAR TULUNGAGUNG – Sekitar separuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jakarta (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tulungagung masih menerima honor di bawah Rp 750 ribu per bulan.
Dari total sekitar 5.000 PPPK paruh waktu, sebanyak 2.500 orang tercatat berada di bawah nominal tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian Pemkab Tulungagung. Melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026, pemkab menyiapkan penyesuaian honor agar tidak ada lagi PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan di bawah Rp 750 ribu.
Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hary mengatakan, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tulungagung mencapai sekitar 5.000 orang.
Namun, hampir separuh di antaranya masih menerima honor dengan nominal yang cukup rendah.
"Kurang lebih ada 2.500 orang yang masih menerima di bawah Rp 750 ribu," ujarnya.
Besaran honor yang diterima para PPPK paruh waktu tersebut juga tidak seragam.
Sebagian bahkan hanya memperoleh Rp 125 ribu per bulan. Sementara lainnya menerima sekitar Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, maupun nominal lain sesuai dengan kondisi masing-masing.
Kebijakan penyesuaian honor tersebut nantinya membuat PPPK paruh waktu yang masih berada di bawah Rp 750 ribu mendapat tambahan hingga mencapai nominal tersebut.
Dengan demikian, Rp 750 ribu menjadi batas minimal honor bagi PPPK paruh waktu yang menjadi sasaran kebijakan.
Dwi menjelaskan, para PPPK paruh waktu tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Tidak hanya sektor pendidikan, tetapi juga kesehatan, sosial, dan sejumlah perangkat daerah lainnya.
Saat ini, pembahasan PAK APBD 2026 masih berlangsung. Karena itu, realisasi penyesuaian honor masih menunggu seluruh tahapan penganggaran tersebut rampung.
"Semakin cepat semakin baik. Karena kalau kajian dari dinas teknis terlambat, penyerapan waktunya juga akan semakin lambat," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memastikan kebijakan kenaikan honor tersebut telah resmi diteken.
Baca Juga: Honor 2.500 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Naik Jadi Rp 750 Ribu Per Bulan Mulai September 2026
Menurutnya, langkah itu merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk mereka yang bekerja sebagai guru dan tenaga lainnya.
"Ini untuk menambah kesejahteraan para pegawai PPPK paruh waktu, termasuk guru dan lainnya," kata Ahmad.
Dengan kebijakan tersebut, ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini menerima honor di bawah Rp750 ribu bakal mendapatkan penyesuaian penghasilan.
Pemkab berharap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendukung kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri