Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:07 WIB
PPPK paruh waktu yang honor bulanannya masih di bawah Rp 750 ribu akan mendapatkan penyesuaian sehingga tidak ada lagi pegawai yang menerima honor di bawah batas minimal yang ditetapkan.(DOK. RATU)
PPPK paruh waktu yang honor bulanannya masih di bawah Rp 750 ribu akan mendapatkan penyesuaian sehingga tidak ada lagi pegawai yang menerima honor di bawah batas minimal yang ditetapkan.(DOK. RATU)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Pemkab Tulungagung mulai menata kesenjangan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Melalui penyesuaian anggaran yang disiapkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026, honor PPPK paruh waktu yang masih berada di bawah Rp 750 ribu akan dinaikkan hingga mencapai nominal tersebut.

Kebijakan itu membuat Rp 750 ribu menjadi batas minimal honor bagi PPPK paruh waktu yang menjadi sasaran penyesuaian.

Sebelumnya, besaran honor yang diterima pegawai dengan status tersebut cukup beragam.

Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hary mengatakan, dari sekitar 5.000 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tulungagung, sekitar 2.500 orang masih menerima honor di bawah Rp 750 ribu.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan

"Kurang lebih ada 2.500 orang yang masih menerima di bawah Rp 750 ribu," ujarnya.

Honor tersebut bahkan ada yang hanya Rp 125 ribu per bulan. Selain itu, terdapat PPPK paruh waktu yang menerima Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, maupun nominal lainnya.

Melalui kebijakan baru, seluruh PPPK paruh waktu yang honor bulanannya masih di bawah Rp 750 ribu akan mendapatkan penyesuaian.

Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai yang masuk dalam sasaran kebijakan tersebut menerima honor di bawah batas minimal yang telah ditetapkan.

Dwi menyebut, para PPPK paruh waktu tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Honor PPPK Paruh Waktu Naik, Pemkab Tulungagung Kejar Rampungkan PAK 2026

Di antaranya, sektor pendidikan, kesehatan, sosial, serta sejumlah perangkat daerah lainnya.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu.

"Ini untuk menambah kesejahteraan para pegawai PPPK paruh waktu, termasuk guru dan lainnya," kata Ahmad.

Kebijakan penyesuaian honor tersebut telah resmi diteken Ahmad. Namun, realisasinya masih menunggu proses pembahasan PAK APBD 2026 yang saat ini berjalan.

Pemkab berharap proses penganggaran dapat segera rampung. Sebab, semakin cepat seluruh tahapan diselesaikan, semakin cepat pula penyesuaian honor dapat direalisasikan kepada PPPK paruh waktu yang menjadi sasaran.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan standar penghasilan yang lebih layak bagi PPPK paruh waktu sekaligus mengurangi perbedaan nominal honor yang selama ini terjadi di antara mereka.(sri)

Editor : Vidya Sajar Fitri
honor pppk PPPK Paruh Waktu APBD 2026 bpkad tulungagung pak