RADAR TULUNGAGUNG – Masyarakat yang kedapatan memiliki tunggakan pajak kendaraan saat operasi gabungan di Tulungagung tidak harus kembali ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung bersama instansi terkait menyediakan tempat pembayaran di lokasi operasi.
Fasilitas tersebut menjadi bagian dari operasi gabungan yang kembali digelar di Jalan Supriadi, sebelah barat simpang empat Jepun, Selasa (11/8).
Kegiatan tersebut melibatkan Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPT Bapenda) Samsat dan kepolisian.
Plt Kabid Pembukuan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Tulungagung Bowo Wicaksono mengatakan, kemudahan pembayaran tersebut diberikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Baca Juga: Opsen PKB Baru Terserap 55 Persen, Bapenda Tulungagung Gencarkan Operasi Gabungan
“Kalau ditemukan pajaknya sudah habis masa berlakunya, di situ juga disediakan tempat pembayaran. Jadi untuk mempermudah, bisa langsung membayar,” jelasnya.
Menurut Bowo, operasi gabungan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Kegiatan tersebut paling tidak dilakukan satu atau dua kali dalam sebulan dengan menyesuaikan agenda lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas Samsat memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan serta kewajiban pajak. Sementara kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkendara, termasuk surat izin mengemudi (SIM).
Bapenda juga terus menggenjot penerimaan dari sektor opsen kendaraan bermotor. Target penerimaan sektor opsen yang berkaitan dengan kendaraan bermotor pada 2026 mencapai sekitar Rp 136 miliar.
Hingga Agustus, realisasi opsen PKB masih sekitar 55 persen. Sedangkan realisasi opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah mencapai sekitar 68 persen.
Bowo menyebut salah satu tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah adalah kesadaran masyarakat.
Karena itu, operasi gabungan diharapkan tidak hanya menjadi sarana pemeriksaan, tetapi juga memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri