Plt Bupati Tulungagung Lantik Tri Hariadi Jadi Sekda Definitif, Dua Kali Lolos Seleksi Jabatan

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:47 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin melantik Drs Tri Hariadi MSi sebagai Sekda Kabupaten Tulungagung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu 
(12/8/2026). Pelantikan tersebut menandai resminya Tri Hariadi menjabat sebagai sekda definitif setelah melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin melantik Drs Tri Hariadi MSi sebagai Sekda Kabupaten Tulungagung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (12/8/2026). Pelantikan tersebut menandai resminya Tri Hariadi menjabat sebagai sekda definitif setelah melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif.

 

RADAR TULUNGAGUNG – Pemkab Tulungagung akhirnya memiliki sekretaris daerah (sekda) definitif.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin resmi melantik Tri Hariadi sebagai Sekda Tulungagung, Rabu (12/8).

Artinya, dia sudah dua kali meraih kemenangan seleksi setelah pada 2024 juga meraih jabatan serupa. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa.

Pengangkatan Tri Hariadi merupakan hasil seleksi terbuka dan kompetitif yang dilaksanakan sejak Mei 2026.

Baca Juga: Sekda Tulungagung Definitif Belum Dipilih, Bupati Ahmad Baharudin Masih Tunggu Petunjuk Kemendagri

Proses tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kinerja, latar belakang pendidikan, rekam jejak, kompetensi teknis dan manajerial, sosial kultural, hingga integritas serta moralitas.

“Pengangkatan dan pelantikan saudara Tri Hariadi sebagai Sekda Tulungagung merupakan hasil dari pengisian jabatan melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif,” ujar Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. 

Menurut Baharudin, proses pengisian jabatan sekda tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Timur.

Selain itu, pengangkatan Tri Hariadi telah memperoleh persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Dengan demikian, seluruh tahapan pengisian jabatan sekda telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Tiga Besar Calon Sekda Tulungagung Resmi Dikirim ke Kemendagri, Tinggal Tunggu Restu untuk Penentuan Jabatan Strategis ASN

Pria ramah ini menegaskan, sekda memiliki posisi strategis dalam roda pemerintahan daerah.

Sekda tidak hanya bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, tetapi juga menjadi penggerak koordinasi sekaligus pelayanan administratif terhadap seluruh perangkat daerah.

Karena itu, sekda dituntut mampu menerjemahkan kebijakan dan visi-misi kepala daerah ke dalam pelaksanaan program pembangunan.  

“Sekda dituntut mampu bekerja dengan baik dalam menerjemahkan kebijakan dan visi misi kepala daerah, mengoordinasikan perangkat daerah guna pencapaian target pembangunan, mengoptimalkan SDM aparatur, serta mengoordinasikan pengelolaan keuangan yang tepat sasaran,” tegasnya.

Tak kalah penting, Ahmad Baharudin berharap sekda mampu membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Kandidat Sekda Tulungagung Mengerucut ke 3 Nama, Sudarmaji dan Galih Legawa, Kini Menunggu Keputusan Bupati

Mulai forkopimda, legislatif, instansi vertikal, hingga seluruh komponen masyarakat. 

Pelantikan Tri Hariadi sebagai sekda definitif diharapkan semakin memperkuat soliditas jajaran Pemkab Tulungagung.

Sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tengah berbagai tantangan pembangunan.

“Semoga kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung dapat menjadi lebih baik lagi, serta dapat melalui tantangan-tantangan yang ada ke depan dengan baik,” harapnya. (sri/c1/rka) 

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
plt bupati tulungagung sekda tulungagung Tri Hariadi Ahmad Baharudin seleksi