RADAR TULUNGAGUNG – Perlindungan terhadap pekerja menjadi bagian penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya pekerja formal yang menerima upah dari perusahaan, pekerja mandiri seperti petani, pedagang, pelaku usaha kecil, hingga pekerja lepas juga membutuhkan jaminan sosial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang diinisiasi Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono di Aula Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Rabu (12/8). Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan ruang perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. Segmen ini mencakup orang yang menjalankan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, seperti pedagang, dokter, pengemudi ojek online, dan berbagai profesi lainnya.
Pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan penting diperluas karena risiko pekerjaan dapat dialami siapa saja. Bagi pekerja mandiri, misalnya, kecelakaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan dapat berdampak langsung terhadap kemampuan memperoleh penghasilan.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja BPU dapat mengikuti sejumlah program perlindungan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. Perlindungan tersebut mencakup perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis serta sejumlah manfaat lainnya.
Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan.
Sedangkan JHT menjadi manfaat berupa uang tunai yang dapat diterima peserta sesuai ketentuan ketika memasuki usia tertentu, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Besaran manfaat berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah besaran iuran yang disesuaikan dengan kategori pekerja dan program yang diikuti.
Di sisi lain, kepesertaan juga perlu dijaga agar tetap aktif. Pembayaran iuran secara rutin menjadi bagian dari kewajiban peserta sehingga manfaat perlindungan dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan sosial ketenagakerjaan pada akhirnya bukan sekadar urusan administrasi kepesertaan. Perlindungan tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
Bagi keluarga pekerja, kecelakaan kerja atau meninggalnya pencari nafkah dapat memberikan dampak ekonomi yang besar. Karena itu, keberadaan program JKK dan JKM diharapkan dapat memberikan perlindungan ketika risiko tersebut terjadi.
Sementara bagi pekerja yang masih produktif, program JHT dapat menjadi bagian dari persiapan menghadapi masa depan. Akumulasi iuran dan hasil pengembangan memberikan manfaat finansial sesuai ketentuan program.
Melalui sosialisasi yang digelar di Desa Buntaran tersebut, pemahaman masyarakat mengenai BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin kuat. Terutama bagi pekerja informal dan pekerja mandiri yang selama ini belum seluruhnya memahami bahwa mereka juga dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian diharapkan dapat ditekan. Program jaminan sosial pun tidak berhenti sebagai program pemerintah, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja dan keluarganya.
Editor : Sandy Sri Yuwana