RADAR TULUNGAGUNG - Penutupan perlintasan sebidang kereta api JPL 225 KM 142+446 di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, akhirnya batal.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah audiensi antara warga, Pemerintah Desa Gilang, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan sejumlah pihak terkait, Kamis (13/8).
Kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Kepala Desa Gilang, Bambang Prasetya mengatakan, akses tersebut sangat penting bagi masyarakat.
Jika perlintasan ditutup, warga harus memutar sekitar 3 kilometer untuk menuju akses lainnya.
"Sudah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan pihak-pihak terkait supaya tidak terjadi lagi hal seperti ini di kemudian hari. Akses ini sangat penting bagi warga. Kalau ditutup, masyarakat harus memutar sekitar 3 kilometer," ujar Bambang.
Baca Juga: Warga Tolak Penutupan Perlintasan Kereta di Gilang Tulungagung, Minta KAI Kedepankan Urun Rembuk
Menurutnya, perlintasan tersebut bukan hanya digunakan warga Desa Gilang. Tetapi juga dari Kaliwungu, Ngunut, dan Karangsari.
Akses tersebut juga digunakan warga untuk menuju pasar, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, serta berbagai aktivitas ekonomi.
Banyak pelaku UMKM juga bergantung pada akses tersebut.
Karena itu, rencana penutupan sebelumnya mendapat penolakan keras dari warga.
Bahkan, jumlah masyarakat yang hadir dalam audiensi jauh melebihi undangan yang diberikan pemerintah desa.
"Dari sekitar 20 undangan, yang datang mungkin lebih dari 100 orang. Saya sendiri kaget," ungkapnya.
Dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani di Gilang pada 13 Agustus 2026, terdapat sejumlah poin penting.
Pertama, PT KAI tidak akan menutup perlintasan di JPL 225 KM 142+446 Desa Gilang.
Kedua, PT KAI juga tidak akan memasang patok maupun melakukan penyempitan jalan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Pembukaan Karya Bakti TNI 2026 di Desa Manding Tulungagung, Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Selanjutnya, Dishub Tulungagung akan mengomunikasikan dengan dinas terkait untuk meningkatkan rambu-rambu dan perangkat pendukung keselamatan di perlintasan.
PT KAI dan warga juga menyepakati pembersihan atau sterilisasi tanaman liar di sekitar perlintasan kereta api.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak-pihak yang menandatangani bersama seluruh warga juga menyatakan bertanggung jawab terhadap peningkatan keselamatan di perlintasan.
Selain Pemdes Gilang dan perwakilan PT KAI, dokumen tersebut juga ditandatangani perwakilan BTP Kelas I Surabaya Satpel Kediri, perwakilan masyarakat, serta Dishub Tulungagung melalui Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Ferdi A. Iswahyudi.
Bambang mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi jalan tengah antara kepentingan keselamatan perjalanan kereta api dan kebutuhan akses masyarakat.
Sebab, sejak awal, warga tidak menolak upaya peningkatan keselamatan.
Yang dipersoalkan adalah rencana penutupan akses yang selama ini menjadi jalur penting masyarakat.
"Kesepakatannya bukan hanya soal tidak ditutup, tetapi juga bagaimana keselamatan warga ditingkatkan. Kita saling mengingatkan, termasuk fasilitas keselamatan yang selama ini menjadi perhatian warga," jelasnya.
Salah satu persoalan yang turut disampaikan dalam audiensi adalah kondisi lampu atau sirene peringatan di perlintasan yang disebut warga telah lama tidak berfungsi.
Persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pihak terkait.
Bambang berharap, setelah adanya kesepakatan tertulis tersebut, seluruh pihak dapat menjalankan poin-poin yang telah disepakati.
Dengan begitu, persoalan penutupan perlintasan tidak kembali muncul secara mendadak dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Alhamdulillah, permasalahan ini berakhir dengan kesepakatan. Yang paling penting akses masyarakat tetap ada, tetapi keselamatan juga harus kita tingkatkan bersama," pungkasnya.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop VII Madiun, Tohari, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan secara resmi karena masih ada rapat internal di Jakarta.
"Maaf, kami masih rapat di Jakarta," tulisnya melalui pesan singkat. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri