Rencana Penutupan JPL 225 Ngunut Batal, Akses Warga 4 Desa di Tulungagung Tetap Dipertahankan

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:11 WIB
Foto udara perlintasan kereta api di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, yang batal ditutup PT KAI setelah mendapat penolakan dari warga karena berpotensi mengganggu aktivitas warga.(ANGGI SEPTIAN/RATU)
Foto udara perlintasan kereta api di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, yang batal ditutup PT KAI setelah mendapat penolakan dari warga karena berpotensi mengganggu aktivitas warga.(ANGGI SEPTIAN/RATU)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Masyarakat empat desa di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, bisa sedikit bernapas lega.

Pasalnya, rencana penutupan perlintasan sebidang kereta api JPL 225 KM 142+446 di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, akhirnya batal. 

Warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sepakat mempertahankan akses tersebut dengan diikuti komitmen bersama meningkatkan keselamatan di lokasi. 

Kesepakatan itu dicapai dalam audiensi yang melibatkan warga, Pemerintah Desa Gilang, PT KAI, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, BTP Kelas I Surabaya Satpel Kediri, serta pihak terkait, Kamis (13/8).

Kepala Desa Gilang, Bambang Prasetya mengatakan, hasil audiensi dituangkan dalam dokumen kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak.

Baca Juga: Warga Tolak Penutupan Perlintasan Kereta di Gilang Tulungagung, Minta KAI Kedepankan Urun Rembuk

Isi kesepakatan menjadi jalan tengah antara kebutuhan masyarakat terhadap akses dan kepentingan keselamatan perjalanan kereta api.

“Alhamdulillah, permasalahan ini berakhir dengan kesepakatan. Yang paling penting akses masyarakat tetap ada, tetapi keselamatan juga harus kita tingkatkan bersama,” ujarnya. 

Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut yakni PT KAI tidak menutup perlintasan JPL 225 Km 142+446.

PT KAI juga tidak memasang patok maupun melakukan penyempitan jalan di lokasi. 

Menurut Bambang, akses tersebut vital bagi masyarakat. Jika ditutup, warga harus memutar sekitar 3 kilometer untuk menggunakan jalur lain.

Baca Juga: Penutupan JPL 225 Desa Gilang Tulungagung Batal, PT KAI Sepakat Tak Pasang Portal dan Tak Persempit Jalan

Perlintasan juga dimanfaatkan warga dari Desa Gilang, Kaliwungu, Ngunut, dan Karangsari untuk menuju pasar, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, hingga aktivitas ekonomi.

“Kalau ditutup, masyarakat harus memutar sekitar 3 kilometer,” katanya. 

Namun, mempertahankan akses bukan berarti mengabaikan faktor keselamatan.

Dalam kesepakatan, peningkatan keselamatan menjadi tanggung jawab bersama. 

Di sisi lain, Dishub Tulungagung akan mengomunikasikan peningkatan rambu-rambu dan perangkat pendukung keselamatan di lokasi dengan dinas terkait.

Sementara PT KAI bersama warga menyepakati pembersihan atau sterilisasi tanaman liar di sekitar perlintasan. 

Baca Juga: JPL 29 Tulungagung Jadi Spot Berburu Kereta, Gajayana hingga Matarmaja Melintas

Bambang menegaskan, warga sejak awal tidak menolak upaya peningkatan keselamatan.

Keberatan masyarakat hanya terkait rencana penutupan akses yang selama ini menjadi jalur penting.

“Kesepakatannya bukan hanya soal tidak ditutup, tetapi juga bagaimana keselamatan warga ditingkatkan. Kita saling mengingatkan, termasuk fasilitas keselamatan yang selama ini menjadi perhatian warga,” jelasnya. 

Dalam audiensi, warga juga menyampaikan kondisi lampu atau sirene peringatan di perlintasan yang disebut sudah lama tidak berfungsi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian untuk ditindaklanjuti pihak terkait. 

Bambang berharap seluruh pihak menjalankan isi kesepakatan yang telah ditandatangani.

Dengan begitu, keberadaan perlintasan tetap memberikan akses bagi masyarakat tanpa mengesampingkan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. (sri/c1/rka) 

 

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
dishub Tulungagung pt kai ngunut perlintasan sebidang